tirto.id -
Menurutnya, mungkin saja metode penginputan data situng KPU yang salah. Sehingga KPU melanggar tata cara input data situng.
"Kami enggak masalah. Kan tata situng kan artinya metode mereka yang salah. Ya sudah harus mereka luruskan. Enggak ada masalah itu," ujar Juru Bicara TKN Arya Sinulingga saat di posko kemenangan Jokowi-Ma'ruf, Cemara, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Politikus Partai Perindo itu mengatakan, publik berhak menolak jika hasil situng tidak sesuai dengan kenyataan. Lagi pula, kata Arya, perhitungan melalui situng bukan menjadi data resmi untuk keputusan pemilu.
"Lagian kita harus tahu, situng itu ada disclaimer lho di bawahnya itu. Situng ini bukan data resmi untuk keputusan pemilu. Tapi pemaparan untuk transparansi, supaya kan kita bisa ngecek kalau ada yang enggak benar," terangnya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga hitung cepat.
Dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu terkait lembaga hitung cepat (quick count), KPU disebut terbukti tidak transparan dalam mengumumkan pendaftaran lembaga survei penyelenggara quick count.
"KPU tidak melakukan pengumunan secara resmi terkait pendaftaran pelaksanan kegiatan penghitungan cepat pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019," ujar anggota majelis, Rahmat Bagja, dalam persidangan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno