Menuju konten utama

Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Daftar Lembaga Quick Count

Bawaslu RI memutuskan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga hitung cepat.

Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Daftar Lembaga Quick Count
Ketua Bawaslu Abhan bersama anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar dan Muhammad Afifudin memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Pemantauan Pemilu 2019 dan penyampaian sertifikat Pemantau Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (11/7/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga hitung cepat (quick count).

Dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu terkait lembaga hitung cepat (quick count), KPU disebut terbukti tidak transparan dalam mengumumkan pendaftaran lembaga survei penyelenggara quick count.

"KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019," ujar anggota majelis, Rahmat Bagja, dalam persidangan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

KPU juga dinyatakan terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei untuk dimasukkan dalam laporan sumber dana dan metodologi.

Bawaslu menjelaskan seharusnya laporan tersebut dilakukan 15 hari setelah pengumuman hasil survei sehingga menganggap KPU tak melaksanakan ketentuan undang-undang hingga peraturan KPU tentang sosialisasi pemilih atau partisipasi masyarakat.

"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi kepada lembaga penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat," papar Bagja.

KPU juga diperintahkan untuk segera memperbaiki tata cara melakukan penghitungan cepat Pemilu 2019.

"Menyatakan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan penghitungan cepat. Lalu memerintahkan kepada KPU RI untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," ujar Majelis Hakim, Abhan, dalam persidangan.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri