tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ubaid Tanthowi merespons putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.
Ia mengapresiasi putusan Bawaslu, karena tak memerintahkan untuk menutup Situng, meski ada kesalahan dalam proses memasukkan data. Bawaslu merekomendasikan perbaikan Situng.
"Selama ini mekanisme itu [perbaikan data] sudah berjalan dan kami ucapkan kepada Bawaslu terima kasih sudah memberikan keputusan yang sudah adil," kata Pramono di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Pramono memastikan KPU selama ini selalu melakukan perbaikan, jika ada temuan kesalahan pada Situng tanpa harus ada putusan dari Bawaslu.
Pramono juga mengatakan KPU masih memiliki komitmen keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan pemilu dengan tidak meminta Situng ditutup.
"Sejak awal telah kami tegaskan bahwa KPU terbuka atas laporan dan masukan publik, dan jika informasi itu benar, maka akan kami perbaiki," tutur dia.
Pramono juga berjanji KPU akan memperbaiki sistem input data ke Situng. KPU, lanjut Pramono juga tetap menerangkan ke publik, Situng bukan hasil final Pemilu yang akan ditetapkan KPU.
"Putusan Bawaslu sebenarnya menegaskan bahwa proses penetapan hasil-hasil pemilu bukanlah melalui Situng karena pemilu kita masih manual berbasis rekapitulasi secara berjenjang," ucap dia.
Sebelumnya, Bawaslu memproses pengaduan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait kesalahan Situng. Bawaslu memutuskan ada kesalahan dalam proses input data, tapi tidak direkomendaskan penutupan Situng.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali