tirto.id - Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, telah mendapat informasi mengenai sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia saat bertugas pada pemilu serentak 14 Februari 2024.
Namun, Idham enggan menyebutkan jumlahnya lantaran proses pemilu susulan masih berjalan. Dia meminta publik menunggu informasi resmi yang akan disampaikan oleh KPU.
"Kami memang telah mendapatkan informasi dari berbagai daerah, ada beberapa anggota KPPS yang wafat,” kata Idham Holik dalam keterangannya, dikutip Jumat (16/2/2024).
“Saat ini KPU masih melakukan pendataan," imbuhnya.
Idham menjelaskan, meninggalnya para petugas KPPS imbas dari beratnya beban yang mereka emban dalam bekerja. KPU telah berusaha mengurangi beban para petugas KPPS dengan membuat dua panel penghitungan suara.
KPU juga melakukan uji coba di sejumlah wilayah di Indonesia mengenai konsep penghitungan dua panel. Akan tetapi, usulan tersebut ditolak saat rapat kerja dengan DPR RI dan pemerintah.
KPU sendiri telah menyiapkan santunan bagi KPPS yang meninggal dunia saat sedang melakukan tugasnya. Santunan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam aturan tersebut dipaparkan, bahwa petugas Pemilu 2024 yang kecelakaan hingga meninggal dunia akan dapat santunan.
Bagi petugas KPPS yang meninggal dunia, KPU akan memberi santunan sebesar Rp36 juta kepada ahli waris. Selain itu, biaya pemakaman juga akan diberikan oleh KPU dengan uang santunan sebesar Rp10 juta.
Sementara KPPS yang cacat permanen akan mendapatkan santunan Rp30 juta, mengalami luka berat akan mendapatkan santunan sebesar Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang