Menuju konten utama

Pemilu Ulang dan Susulan Tunggu Rekomendasi KPU di Daerah

KPU mengkaji perihal pemungutan suara susulan di sejumlah daerah karena adanya sejumlah alasan, termasuk bencana banjir.

Pemilu Ulang dan Susulan Tunggu Rekomendasi KPU di Daerah
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Berdasarkan data terakhir Kamis (15/2) sore, KPU telah menyerap data dokumen penghitungan suara atau C1 melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dari berbagai TPS sebanyak 358.775 dari 823.236 dokumen atau setara dengan 43,58 persen. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji perihal pemungutan suara susulan di sejumlah daerah karena adanya sejumlah alasan, termasuk bencana banjir. Salah satu daerah yang akan melakukan pemungutan suara susulan ialah Demak, Jawa Tengah.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari, mengatakan kepastian jadwal Pemilu susulan merupakan kewenangan KPU Kabupaten/Kota.

"Situasi ini oleh teman-teman KPU Kabupaten/Kota yang punya kewenangan untuk menetapkan pemungutan suara lanjutan akan dibuatkan catatan dalam berita acara kejadian khusus," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).

Hasyim mengatakan, berdasarkan aturan pemungutan suara ulang akan dilakukan maksimal 10 hari setelah pemungutan suara.

"Menurut undang-undang Pemilu pemungutan suara ulang itu maksimal dilaksanakan 10 hari setelah hari pemungutan suara," jelasnya.

Hasyim mengatakan, saat ini lembaganya tengah menghimpun laporan dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sehubungan dengan situasi-situasi yang dapat menjadi alasan dilakukannya pemungutan suara ulang.

Pada dasarnya, kata dia, dilakukan pemungutan suara ulang itu mekanismenya adalah rekomendasi oleh Panwascam. Sebab, mereka yang bekerja pada ruang lingkupnya TPS yang potensial dilakukan pemungutan suara ulang.

"Kemudian rekomendasinya Panwascam disampaikan kepada PPK dan PPK melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota," tutur Hasyim.

Menurut Undang-undang Pemilu, yang berwenang memutuskan pemungutan suara ulang ialah KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, rekomendasi Bawaslu.

"Misalkan sebagai contoh ada laporan dari KPU NTB, misalkan proses penghitungan suara begitu calonnya ada yang kalah, caleg, kemudian timnya ngamuk dan kemudian merusak situasi yang ada," kata Hasyim.

Dia melanjutkan, adanya surat suara dan formulir yang bermasalah, dimungkinkan dilakukan pemungutan suara ulang. Namun, bila memang dokumennya ada dan diakui oleh saksi-saksi yang lain, tentu itu tetap dianggap sah.

"Kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan," tukas Hasyim.

Diketahui, terdapat 668 TPS di 5 kabupaten/kota pada 4 provinsi se-Indonesia yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan. Perinciannya dari empat kabupaten/kota itu, yakni Demak, Batam, Paniai, Puncak Jaya, dan Jaya Wijaya.

Baca juga artikel terkait PEMILU ULANG atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang