tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan dua opsi perihal tahapan pemilihan kepala daerah ulang sebagai imbas kemenangan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024. Pasalnya, KPU baru mendapatkan informasi ada dua daerah yang kotak kosongnya memenangkan pilkada hingga Rabu (4/12/2024).
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan dua opsi tersebut juga mempertimbangkan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
"Pertama, pilihan hari pemungutan suara ulangnya pada 24 September 2025 dan satunya pada 24 Agustus 2025,” kata Afif dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Antara, Rabu.
Afifufuddin mengatakan jika opsi 24 September 2025 yang dipilih, maka tahapan pilkada ulang akan dimulai pada Maret 2025. Sementara apabila opsi 24 Agustus 2025 yang dipilih, maka tahapan pilkada ulang mulai dilaksanakan pada Februari 2025.
Ia mengakui ada tantangan untuk menyelenggarakan pilkada ulang, salah satunya ketiadaan anggaran.
"Salah satu tantangan yang kami dapatkan informasi dari bawah, dari daerah, adalah soal ketersediaan anggaran yang dianggap atau disampaikan ke kami tentang ketiadaan anggaran. Tentu tidak semuanya menjadi domain yang kita bicarakan, tetapi kami perlu menyampaikan adanya informasi tersebut," tukas Afifuddin.
Sebagai informasi, calon kepala daerah yang sebelumnya kalah atas kotak kosong bisa mengikuti kembali pemilihan setahun mendatang.
Selain itu, untuk wilayah yang dimenangi oleh kotak kosong, selama menunggu pemilihan kembali setahun mendatang, posisi kepala daerahnya akan diisi oleh seorang penjabat atau Pj kepala daerah.
Pada Pilkada 2024 ini, terdapat 2 wilayah yang dimenangi oleh kotak kosong, yaitu di Kota Pangkalpinang, dan Kabupaten Bangka.