Menuju konten utama

KPU: Pemilih Masih Bisa Coblos Lewat Pukul 13.00 Asal Ikut Antre

Petugas KPPS tetap harus melayani hingga mereka mencoblos dan memasukkan surat suaranya di kotak.

KPU: Pemilih Masih Bisa Coblos Lewat Pukul 13.00 Asal Ikut Antre
Petugas mengecek kesiapan logistik yang akan didistribusikan ke kelurahan di gedung KONI, Jakarta, Selasa (16/4/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemilih masih bisa mencoblos walau telah lewat pukul 13.00, asalkan pemilih sudah terdaftar di daftar hadir (formulir C7) dan sudah masuk dalam antrean di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Yang sudah mendaftar dan mengantre sampai pukul 13.00 tetap dilayani," ucap komisioner KPU Viryan Aziz, Selasa (16/4/2019).

Hal itu juga disampaikan Ketua KPU Arief Budiman. Menurut Arief, bila di atas pukul 13.00 WIB masih ada pemilih masuk antrean karena mendaftar sesaat sebelum pukul 13.00, petugas KPPS tetap harus melayani hingga mereka mencoblos dan memasukkan surat suaranya di kotak.

"Istilahnya kalau di restoran, last order-nya itu memang jam 13.00. Setelah itu bukan berarti tutup, enggak. Orang yang makan minum tetap diperbolehkan," ujar Arief.

Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pasal 46 menjelaskan sebagai berikut:

1. Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang telah hadir dan terdaftar atau tercatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU oleh anggota KPPS Kelima di TPS dan sedang menunggu giliran untuk memberikan suara.

2. Setelah seluruh pemilih selesai memberikan suara, ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.

Meski pemungutan suara digelar pukul 07.00 sampai pukul 13.00, namun pemilih dalam kategori pindah memilih atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan pemilih yang tidak terdata di TPS tapi bisa mencoblos dengan e-KTP di alamat rumah atau Daftar Pemilih Khusus (DPK), hanya bisa mencoblos satu jam terakhir pukul 12.00-13.00.

Dengan catatan di satu jam terakhir di TPS masih tersedia surat suara. Pasalnya, KPU menyiapkan hanya 2 persen surat suara cadangan di tiap TPS. Rata-rata TPS berisi 300-500 orang.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto