Menuju konten utama
Pemilu 2019

KPU Sebut TPS Besok Mulai Buka Pukul 07.00 Hingga 13.00

Komisi Pemilihan Umum akan menggelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019 pada 17 April 2019.

KPU Sebut TPS Besok Mulai Buka Pukul 07.00 Hingga 13.00
Petugas mengecek kesiapan logistik yang akan didistribusikan ke kelurahan di gedung KONI, Jakarta, Selasa (16/4/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019 pada 17 April 2019. Masyarakat yang mendapatkan hak pilihnya diharapkan kedatangannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan dibuka pada pukul 07.00 WIB.

"TPS akan buka pukul 07.00 waktu setempat sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Setelah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka TPS, akan dilaksanakan dulu rapat antara petugas KPPS dan saksi. Rapat dibuka dengan pengambilan sumpah petugas KPPS yang disaksikan saksi dan pemilih yang sudah hadir.

Selanjutnya, petugas KPPS membuka satu per satu kotak suara yang sebelumnya masih disegel. Petugas mengeluarkan sejumlah surat suara dari setiap kotak suara untuk dihitung.

Satu kotak suara mewakili satu tingkatan pemilihan, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Jumlah surat suara mengacu pada jumlah DPT di TPS ditambah dua persen surat suara cadangan. Artinya bila ada 300 DPT maka akan ada enam surat suara cadangan.

Petugas KPPS kemudian menjelaskan teknis pemungutan suara, jenis surat suara, hingga hal-hal yang dilarang dilakukan saat pemungutan suara.

Salah satu yang dilarang adalah menyalahgunakan ponsel saat berada di tempat pemungutan suara (TPS) untuk mendokumentasikan siapa yang dicoblos saat ada di bilik suara.

"Enggak boleh. Dia mencederai haknya sendiri. Kan hak pilih itu rahasia," ucap Komisoner KPU Viryan Azis.

KPU memang tidak membolehkan mendokumentasikan siapa yang dipilih dalam Pemilu 2019. Hal ini merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 13/2018 tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pasal 17 Ayat 1 huruf t.

Bunyi Pasal 17 ayat 1 tersebut, pada intinya mengatur bahwa PPL atau Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam pelaksanaan proses pemungutan suara dengan cara mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Sementara itu, Pasal 35 ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara menyebutkan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.

Dalam satu TPS akan dilengkapi dengan lima kotak suara dan empat bilik pencoblosan. Di depan TPS, tertempel Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 300 nama.

Ada pula 7 orang staf KPU yang bertindak sebagai KPPS. Ada pula staf yang berperan sebagai saksi.

Sebelum memasuki bilik suara, pemilih harus lebih dulu menunjukkan formulir C6 atau undangan memilih, ke petugas KPPS.

Setelah didata dan mengisi daftar hadir (formulir C7) pemilih diberi lima surat suara, dan dipersilakan memasuki salah satu bilik suara.

Selesai mencoblos, pemilih akan memasukkan lima surat suara ke lima kotak yang berbeda, sesuai dengan tingkatan pemilihan. Proses ini dibantu oleh petugas KPPS. Selesai proses tersebut, pemilih akan menuju ke petugas KPPS lain dan mencelupkan salah satu jarinya ke tinta berwarna ungu.

Proses pemungutan surat suara ini berlangsung hingga pukul 13.00 WIB. Namun, bila di atas pukul 13.00 WIB masih ada pemilih masuk antrean karena mendaftar sesaat sebelum pukul 13.00, petugas KPPS tetap akan melayani hingga mereka mencoblos dan memasukkan surat suaranya di kotak.

"Istilahnya kalau di restoran, last order-nya itu memang jam 13.00. Setelah itu bukan berarti tutup, enggak. Orang yang makan minum tetap diperbolehkan," Ketua KPU Arief Budiman saat konferensi pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan Jakarta, Senin (15/4/2019) kemarin.

Proses penghitungan surat suara akan langsung dilakukan setelah proses pemungutan suara selesai. Penghitungan suara akan diawali dengan penghitungan suara untuk pemilihan presiden. Kemudian, akan dilanjutkan dengan penghitungan suara pemilu legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Berdasarkan simulasi yang telah dilakukan di berbagai daerah, KPU memprediksi proses penghitungan bisa berlanjut di hari esoknya atau melebihi pukul 24.00 WIB. Salah satu faktor yang menyebabkan lamanya waktu penghitungan karena diprediksi ada protes-rotes yang disampaikan saksi-saksi yang hadir.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri