Menuju konten utama

H-1 Pemilu, Kasus Politik Uang Terbanyak Dilaporkan ke Gakkumdu

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima 573 laporan terkait tindak pidana pelanggaran pemilu dengan kasus yang paling menonjol ialah politik uang.

H-1 Pemilu, Kasus Politik Uang Terbanyak Dilaporkan ke Gakkumdu
Petugas KPU Daerah Kendari memberikan edukasi cara memasukan surat suara sesuai warna kotak suara dan surat suara Pemilu 2019 kepada warga saat simulasi pencoblosan di Lapangan Upacara Kantor Walikota Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (5/4/2019). ANTARA FOTO/Jojon.

tirto.id - Selama rangkaian Pemilu 2019, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima 573 laporan terkait tindak pidana pelanggaran pemilu. Kasus yang paling menonjol ialah politik uang.

“Ada 35 kasus soal politik uang yang dilaporkan ke Gakkumdu,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (16/4/2019).

Dalam catatan Gakkumdu, 573 kasus itu dengan rincian 425 kasus bukan tindak pidana pemilu, 148 kasus diproses lanjutan (117 kasus pelimpahan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum, 23 kasus dihentikan lantaran tidak termasuk tindak pidana pemilu dan 8 kasus tahap penyidikan).

Kasus politik uang terjadi di daerah Semarang, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Karimun, Kota Gorontalo, Gorontalo Utara, Cianjur, Kota Singkawang, Boyolali, Bantul, Pohuwato, Nusa Tenggara Barat, Fakfak, Halmahera Tengah, Belitung Timur, Poso, Bulungan, Pasaman Barat, Bener Meriah, Tidore, Bau-Bau, Kota Palu, Kota Bekasi, Bulukumba, Kupang, Bone Bolango, Sumbawa dan Maluku Tenggara Barat.

“Pada masa tenang pemilu, ada tiga kasus yang masuk dalam tahap penyidikan, sisanya masih diproses oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk segera menyelesaikan perkara tersebut,” ucap Dedi.

Kasus kategori ‘tindakan yang merugikan peserta pemilu’ bercokol di peringkat kedua (27 kasus), disusul oleh pemalsuan (16), kampanye di tempat ibadah/pendidikan (14), kampanye libatkan pihak yang dilarang (13), pihak yang dilarang sebagai pelaksana (13), kampanye di luar jadwal (10), kampanye gunakan fasilitas pemerintah (9), perusakan alat peraga kampanye (7), menghasut atau adu domba (2), tidak serahkan salinan daftar pemilih tetap ke parpol peserta pemilu, menghina peserta pemilu dan mengacau atau menghalangi kampanye masing-masing 1 kasus.

Dedi menyatakan Gakkumdu memiliki 14 hari untuk mengasesmen perkara dugaan tindak pidana pemilu sebelum diajukan ke kejaksaan untuk pelimpahan tahap dua.

Gakkumdu berisikan unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri