Menuju konten utama

Bawaslu Sudah Dapat Laporan Politik Uang di Pemilu 2019

Bawaslu mengaku sudah menemukan beberapa kasus politik uang jelang Pemilu 2019. 

Bawaslu Sudah Dapat Laporan Politik Uang di Pemilu 2019
Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Banda Aceh mengkampanyekan anti politik uang seusai apel siaga dan patroli pengawasan pemilihan umum 2019 di Banda Aceh, Aceh, Jumat (12//4/2019). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww.

tirto.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan mengatakan, lembaganya terus melakukan patroli selama masa tenang Pemilu 2019 ini. Dari hasil patroli itu, Bawaslu sudah menemukan adanya perihal politik uang untuk Pemilu.

Abhan menuturkan, patroli itu dilakukan pada 14 April hingga sekarang. Hasilnya, sudah ada beberapa laporan soal 'serangan fajar' tersebut.

"Soal money politik kami terus lakukan patroli. Yang melaporkan sudah beberapa dugaan money politik, sudah ditangani karena tertangkap oleh jajaran pengawas kami," tutur Abhan di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Namun, Abhan enggan mengungkap apakah kasus itu terkait dengan Pilpres atau pun Pileg. "Masih kami selidiki lebih lanjut," ucapnya lagi.

Abhan juga mengatakan Bawaslu turut melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam melaksanakan patroli siber di masa tenang Pemilu. Dalam waktu setengah hari ini, pelanggaran kampanye sudah mencapai 7.

"Pengawasan masa tenang di medsos kami patroli siber dengan Menkominfo. Tadi Menkominfo sampaikan ada tujuh (pelanggaran)," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku, lembaganya sudah menemukan beberapa informasi yang mengindikasikan adanya politik uang di Pemilu 2019.

"Analisis dari potongan-potongan informasi itu tidak ada keraguan tentang indikasi itu," kata Saut kepada Tirto pada Senin (15/4/2019).

Kendati begitu, Saut belum bisa memastikan hal tersebut. Pasalnya, KPK masih belum bisa melakukan penindakan. Namun, Saut mengimbau kepada pihak-pihak yang bermain di Pemilu untuk segera berhenti.

Menurut Saut, saat ini KPK terus menghimpun informasi dan membagikannya dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kelak, jika terbukti, maka Bawaslu yang akan melakukan penindakan.

"Sesuai kewenangannya seperti itu," kata Saut.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto