tirto.id - Seluruh masyarakat Indonesia akan merayakan pesta demokrasi 5 tahunan, untuk menentukan Calon Presiden dan Wakil Presiden, beserta calon anggota legislatif.
Pemungutan suara akan dimulai serentak pada Rabu, 17 April 2019 mulai pukul 07.00 WIB-13.00 WIB waktu setempat.
Melansir dari laman pintarmemilih.id, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh pemilih sebelum menuju ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), seperti surat undangan atau formulir pemberitahuan, kartu identitas (e-KTP) serta form A5 untuk pindah pemilih.
Berikut adalah hal yang perlu dipersiapkan sebelum menuju TPS
1. Formulir pemberitahuan (Model C-6).
2. KTP Elektronik atau e-KTP
3. Jika belum memiliki e-KTP, bisa melampirkan dokumen pendukung lainnya seperti, Surat Keterangan, Kartu Keluarga, Paspor, atau Surat Izin Mengemudi.
Jika belum menerima Form C6 sampai H-3 pemungutan suara, pemilih bisa menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan untuk mendapatkan penjelasan.
Meskipun tidak memperoleh Form C6, sepanjang nama Anda ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT), kamu tetap bisa memilih dengan menunjukkan e-KTP kepada petugas di TPS.
Bagi calon pemilih yang namanya belum terdaftar di DPT, bisa masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), lalu datang Ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP, dan bisa memilih 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup.
Mengenal jenis dan warna surat suara
Pada saat hari H pencoblosan, para pemilih yang hadir ke TPS akan diberikan 5 jenis kertas suara.
Setiap kertas surat suara tersebut dibedakan dengan warna masing-masing. Hal itu bertujuan untuk memudahkan para pemilih dalam mengidentifikasi jenis kertas suara.
Pemilihan warna setiap surat suara tersebut telah ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018.
Lima surat suara itu terdiri dari surat suara Pemilihan presiden (Pilpres) berwarna abu-abu, DPR RI berwarna kuning, DPRD Provinsi berwarna biru, DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah.
Tata cara memilih yang benar pada Pemilu 2019
Berikut adalah alur proses pemungutan suara di TPS. Proses ini sudah menjadi standar di seluruh Indonesia.
- Memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS;
- Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos; Menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku;
- Pemberian suara pada surat suara pasangan calon presiden dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak;
- Pemberian suara pada surat suara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon dalam partai politik yang sama; dan
- Pemberian suara pada surat suara pemilu anggota DPD dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon dalam satu kolom calon yang sama.
Jika menemukan adanya indikasi pelanggaran atau kecurangan, Anda bisa melaporkannya ke Pengawas Pemilu setempat.
Pengawas Pemilu terdiri atas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia di Jakarta, Bawaslu Provinsi yang tersebar di 34 provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, Panwaslu Luar Negeri, serta Pengawas TPS.
Terdapat 913.248 Pengawas Pemilu yang tersebar di seluruh Indonesia
Pelapor harus berstatus WNI yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, atau Pemantau Pemilu; serta menunjukan bukti terdapatnya dugaan pelanggaran Pemilu.
Editor: Agung DH