tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjelaskan bahwa pihaknya tidak memerlukan penambahan anggaran Pemilu 2024, walaupun saat ini jumlah provinsi sudah bertambah 3 seiring dengan disahkannya Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
"Kalau DOB sebetulnya tidak terlalu relevan dengan penambahan anggaran, karena cara berpikir anggaran Pemilu itu basisnya adalah jumlah pemilih," kata Hasyim di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 7 Juli 2022.
Selain jumlah pemilih, Hasyim juga menyebut keperluan logistik cukup hanya dengan menghitung jumlah Tempat Pemungutan Suara yang dibutuhkan.
"Adapun yang kedua adalah jumlah TPS yang dialokasikan untuk melayani pemilih. Adanya DOB hanya membelah provinsi saja, dan juga tidak akan mengubah secara signifikan jumlah TPS dan pemilih. Oleh karenanya tidak perlu adanya penambahan anggaran secara signifikan," jelasnya.
Di sisi lain mengenai administrasi perkantoran bagi KPU tidak terlalu membutuhkan area yang permanen atau kantor baru. Dirinya mengungkap masih ada sejumlah cara seperti menyewa gedung sebagai area kantor KPU.
"Kalau seperti kelembagaan KPU provinsi dan segala macam seperti kantor dalam situasi seperti tidak harus semuanya ada. Adapun dalam pembiayaan bisa menggunakan sewa gedung atau meminjam milik pemerintah daerah setempat," terangnya.
Kemudian, Hasyim menambahkan dirinya juga akan menerjunkan anak buahnya dari daerah lain untuk membantu akomodasi Pemilu di 3 provinsi DOB, sehingga tidak ada rekrutmen karyawan baru.
"Untuk pegawai kita bisa mengkaryakan yang sudah ada. Kalau dari segi honor sudah ada bakuan dari anggarannya masing-masing," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan masih akan menelaah anggaran Pemilu yang sebelumnya sudah ditetapkan sebesar Rp 76,6 triliun, terkait dengan 3 provinsi DOB.
"Kami masih akan menelaah anggaran yang sudah ditetapkan. Dan DOB sudah ada undang-undangnya sendiri untuk penggunaan Pemilu. Apabila hanya mengandalkan pada APBD sekiranya sulit untuk dilakukan," terangnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky