Menuju konten utama

KPK Ungkap Peran 5 Tersangka Korupsi Fly Over di Pemprov Riau

KPK menyebut nama-nama personil yang diajukan oleh PT PI dalam lelang pekerjaan review DED fly over tidak merencanakan sesuai ketentuan kontrak.

KPK Ungkap Peran 5 Tersangka Korupsi Fly Over di Pemprov Riau
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait perkembangan hasil analisis atas klarifikasi dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi oleh Ketua PSI Kaesang Pengarep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan peran lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fly over simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Simpang SKA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan, Gusrizal meminjam bendera perusahaan PT Plato Isoiki dengan pemberian fee sebesar 7 persen. Namun, perusahaan tersebut tidak pernah melakukan pekerjaan perencanaan. Kemudian, pihak manajemen perusahaan tersebut juga tidak pernah melakukan pekerjaan dan menandatangani dokumen lelang.
"Bahwa seluruh nama-nama personil yang diajukan oleh PT PI (PT Plato Isoiki)pada saat mengikuti lelang pekerjaan review DED fly over tidak ada satupun yang melaksanakan kegiatan perencanaan sebagaimana mestinya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Hal ini diketahui dan dibiarkan terjadi oleh tersangka YN (Yunannaris)," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis (30/1/2025).
Dia menjelaskan, Yunannaris, selaku PPK tidak melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak mencari data pendukung untuk pekerjaan tersebut, yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya, dan tidak membuat perhitungan secara detail.
Kemudian, Tessa menambahkan, Triandi Chandra dan Elpi Sandra selaku KSO dalam pelaksanaan konstruksi mengalihkan pelaksanaan sejumlah pekerjaan utama kepada pihak lain, tanpa adanya persetujuan dari PPK. Hal tersebut, tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Namun, pihak PPK mengetahui dan membiarkan hal tersebut.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan, dalam kasus ini, Nurbaiti melakukan pembiaran atas tidak benarnya data dan pemalsuan tanda tangan pada dokumen kualifikasi personel dan CV yang telah disiapkan oleh PT Yodya Karta sebagai syarat penggantian personel konsultan pengawas. Pengawasan bukan dlakukan oleh personel dari PT Yodya Karya sebagai pemenang lelang.

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka tersebut antara lain Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2018, Yunannaris; Gusrizal, selaku pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design atau DED) dari PT Plato Isoiki; dan Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, Triandi Chandra.

Kemudian Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, Elpi Sandra dan Nurbaiti selaku Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Flyover Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.

Para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia menyebut, pembangunan fly over ini, terdiri dari tiga kontrak. Yakni kontrak perencanaan sebesar Rp544.989.000 dengan pemenang PT Plato Isoiki (PT PI); kontrak pelaksanaan sebesar Rp159.255.854.000 dengan pemenang PT Cipta Marga-Semangat Hasrat (KSO); dan kontrak konsultan pengawasan sebesar Rp1.337.113.000 dengan Pemenang PT Yodya Karya.
KPK menilai, perbuatan melawan hukum tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, dengan rincian antara lain: untuk pekerjaan konstruksi kerugian negara sebesar Rp58.968.994.730,77; Untuk pekerjaan kontrak Konsultan Perencana sebesar Rp544.989.500,00; dan Untuk Konsultan Pengawas sebesar Rp1.337.113.000,00.
“Sehingga total potensi kerugian negara dapat mencapai Rp60.851.097.230,77 (Rp60 miliar),” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher