tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebuah korporasi di Kebumen, Jawa Tengah, PT Putra Ramadhan alias PT Tradha sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"KPK menemukan dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh PT Tradha," ucap Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah Putih, KPK, Jumat (18/5/2018).
Penetapan tersangka itu sebagai tindak lanjut dari kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa APBD Kabupaten Kebumen, serta kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Mohammad Yahya Fuad alias MYF selaku Bupati Kebumen 2016-2021 yang sudah diselidiki KPK sejak Januari 2018.
Berdasarkan hasil pengembangan, ditemukan bahwa Mohammad Yahya Fuad berperan sebagai pengendali PT Tradha dan berusaha menutupi identitasnya pada setiap pengadaan proyek.
"KPK menemukan fakta-fakta dugaan tersangka MYF selaku pengendali PT Tradha dengan sengaja turut serta dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen dengan meminjam 'bendera' 5 perusahaan lain untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas. Seolah-olah bukan PT Tradha yang mengikuti lelang," ucap Laode.
KPK mencatat bahwa dalam kurun waktu 2016-2017, PT Tradha menggunakan "bendera" 5 perusahaan lain untuk memenangkan 8 proyek di Kabupaten Kebumen dengan nilai total proyek Rp 51 miliar.
Selain itu, PT Tradha juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan fee proyek di lingkungan Pemkab Kebumen senilai Rp3 miliar. Penerimaan itu seolah-olah dianggap sebagai utang dan uang operasional.
Kemudian, keuntungan dalam operasional dan pengembangan bisnis PT Tradha juga bercampur dengan sumber lainnya yang dipakai untuk kepentingan pribadi Mohammad Yahya Fuad.
"Sehingga yang memberikan manfaat bagi PT Tradha diduga sebagai keuntungan maupun manfaat lainnya adalah untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi MYF baik pengeluaran rutin seperti gaji, cicilan mobil maupun keperluan pribadi lainnya," ucap Laode.
Sejak 6 April 2018 hingga sekarang PT Tradha telah mengembalikan uang senilai Rp6,7 miliar ke KPK, yang dilakukan melalui proses penitipan dalam rekening penampungan KPK. Uang itu diduga sebagai bagian dari keuntungan PT Tradha.
Oleh karena itu, PT Tradha disangkakan melanggar pasal 4 dan/atau pasal 5 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan kasus ini adalah kasus pertama dengan pelaku sebuah korporasi.
"Ini merupakan penyidikan pencucian uang yang pertama yang dilakukan KPK dengan pelaku korporasi. KPK berharap proses hukum ini dapat menjadi bagian dari penguatan upaya pemberantasan korupsi ke depan khususnya untuk memaksimalkan asset recovery," tutup Laode.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Alexander Haryanto