Menuju konten utama

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad

KPK memperpanjang penahanan selama 30 hari per 20 Mei 2018.

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kebumen non-aktif Mohammad Yahya Fuad.

KPK memperpanjang penahanan selama 30 hari per 20 Mei 2018 dalam kasus suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen TA 2016.

"Hari ini, Kamis (17/5/2018) dilakukan perpanjangan penahan PN yang kedua selama 30 hari dimulai tanggal 20 Mei 2018 sampai dengan 18 Juni 2018 untuk tersangka MYF [Bupati Kebumen Periode 2016–2021]," kata Kabiro Humas KPK Febri Dianysah dalam Keterangan tertulis, Kamis (17/5/2018).

Perpanjangan sebelumnya sudah dilakukan kepada tersangka lain, yaitu Hojin Ansori, selama 30 hari ke depan mulai 16 Mei sampai 17 Juni 2018.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Mohammad Yahya Fuad, Hojin Ansori dan dari unsur swasta, Komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi.

Sejak dilantik sebagai Bupati Kebumen periode 2016-2021, Mohammad Yahya Fuad diduga telah mengumpulkan sejumlah kontraktor. Yahya diduga kuat membagi-bagi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen berdasarkan dana alokasi khusus infrastruktur APBN 2016 senilai Rp100 miliar.

Fuad membagi Proyek Kepada Khayub Muhamad Lutfi terkait proyek pembangunan RSUD Prembun sebesar Rp16 miliar, kepada Hojin Anshori dan grup Trada proyek senilai Rp40 miliar, dan kontraktor lainnya sebesar Rp20 miliar.

Dalam proses pembagian proyek tersebut diduga setiap proyeknya disepakati fee sebesar 5 persen-7 persen dari nilai proyek. Berdasarkan kesepakatan itu, Yahya diduga mendapatkan fee proyek senilai Rp2,3 miliar.

Atas perbuatannya, Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Anshori disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Anshori juga diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Baca juga artikel terkait KASUS GRATIFIKASI BUPATI KEBUMEN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra