Menuju konten utama

KPK Tetapkan 12 Anggota DPRD Jambi Sebagai Tersangka Suap

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dengan 13 orang sebagai tersangka," kata Agus Rahardjo. 

KPK Tetapkan 12 Anggota DPRD Jambi Sebagai Tersangka Suap
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait pencegahan korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj/18.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 13 tersangka baru terkait suap terkait penetapan APBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Dua belas orang di antaranya anggota DPRD Jambi sebagai tersangka

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dengan 13 orang sebagai tersangka, yang terdiri unsur pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota

DPRD dan swasta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).

13 orang tersebut antara lain:

Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Jambi

1. Cornelis Buston (Ketua DPRD)

2. AR. Syahbandar (Wakil Ketua DPRD)

3. Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD)

Pimpinan Fraksi

4. Sufardi Nurzain (Fraksi Golkar)

5, Cekman (Fraksi Restorasi Nurani)

6. Tadjudin Hasan (Fraksi PKB)

7. Parlagutan Nasution (Fraksi PPP)

8. Muhammadiyah (Fraksi Gerindra)

Pimpinan Komisi

9. Zainal Abidin (Ketua Komisi IlI)

Anggota DPRD Provinsi Jambi

10. Elhelwi (Anggota DPRD)

11. Gusrizal (Anggota DPRD

12. Effendi Hatta (Anggota DPRD)

Swasta

13. Jeo Fandy Yoesman Alias ASIANG swasta

Agus menjelaskan, para pimpinan DPRD berperan meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan uang ketok palu, dan meminta jatah proyek serta menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp 600juta untuk masing-masing pimpinan.

Sementara para pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi. Selain itu, mereka pun membahas dan menagih uang "ketok palu"; menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp 400juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi.

Tak hanya itu, para pimpinan komisi dan pimpinan fraksi juga menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta, atau Rp200 juta.

Sementara para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang "ketok palu", dan mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, serta menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta per-orang.

Untuk penetapan APBD Jambi 2017, terdapat uang ketok palu sebesar Rp 12,94 miliar. Sementara untuk penetapan APBD Jambi 2018 terdapat uang ketok palu sebesar Rp 3,4 miliar.

"Total dugaan pemberian suap "ketok palu" untuk pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 adalah Rp16,34 miliar," kata Agus.

Sementara itu, Jeo Fandy Yusman disebut memberi pinjaman sebesar Rp 5 miliar kepada seorang staf Zumi Zola yang bernama Arfan. Sebagian uang itu kemudian digunakan untuk uang ketok palu penetapan APBD 2018.

Lebih lanjut, uang Rp5 miliar itu dianggap sebagai fee proyek di lingkungan Pemprov Jambi.

Atas perbuatannya, keduabelas anggota DPRD tersebut disangkakan melanggar

pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penetapan 13 tersangka baru ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola. Di dalam sidang putusan, hakim menyatakan Zumi telah terbukti menyuap 50 anggota DPRD Provinsi Jambi.

Zumi bersama-sama dengan bersama Apif Firmansyah, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin memberikan uang sebesar Rp16,3 miliar sebagai uang 'ketok palu.'.

Selain itu, Zumi juga diputus bersalah karena telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp37,4 miliar, 173 ribu dolar AS, dan 100 ribu dolar Singapura. Politikus PAN itu juga dinilai menerima satu unit mobil Alphard.

Atas pernbuatannya Zumi divonis 6 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait DPRD JAMBI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto