KPK memanggil Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi 2014-2019 Sufardi Nurzain sebagai tersangka pada hari ini (6/8/2019) untuk kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan 2018.
14 orang anggota DPRD Jambi mengembalikan uang ke KPK terkait suap pengesahan APBD Jambi. Jumlah yang dikembalikan Rp4,37 miliar, padahal jumlah suap diperkirakan mencapai Rp16,34 miliar.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tiga anggota DPRD Jambi hari ini, dan saksi dari pihak swasta yakni orang dekat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Zumi Zola mengaku pernah berupaya menakut-nakuti Ketua DPRD Jambi dengan memberikan info bahwa KPK akan menggelar OTT dengan sasaran anggota dewan di daerahnya.
Gubernur Jambi Zumi Zola akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifudin dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Zumi Zola menyatakan siap dan berkomitmen untuk hadir dan memberikan keterangan ke KPK terkait kasus suap APBD Jambi yang menyeret tiga pejabat daerah.