tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menerima pengembalian uang terkait dengan kasus suap pengesahan RAPBD Jambi senilai Rp685,3 juta. Pengembalian itu dilakukan oleh 5 orang selama proses penyidikan sampai persidangan terdakwa pemberi suap, Zumi Zola.
"Terdapat 5 orang yang mengembalikan uang kepada KPK sebesar Rp685,3 juta dari unsur Gubernur Jambi dan anggota DPRD," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).
Agus belum memerinci siapa saja anggota DPRD Jambi yang mengembalikan uang tersebut. Nilai duit itu juga masih jauh di bawah total jumlah suap “ketok palu” RAPBD Jambi Tahun 2017 dan 2018 yang senilai Rp16,34 miliar.
Meskipun demikian, Agus menghargai pengembalian uang itu. Ia mengatakan akan menjadikan pengembalian ini sebagai pertimbangan dalam persidangan. Agus pun mengingatkan kepada pejabat lain yang menerima uang suap di kasus itu segera mengembalikannya kepada KPK.
"Perlu dipahami, ancaman pidana untuk penerimaan suap sangat tinggi yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup," kata Agus.
Hari ini KPK menetapkan 13 tersangka baru di kasus suap “ketok palu” RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Sebanyak 12 tersangka merupakan anggota DPRD Jambi dan satu lainnya dari swasta.
Sementara 12 legislator DPRD Jambi yang menjadi tersangka terdiri atas: tiga pimpinan dewan, lima pimpinan fraksi, satu pimpinan komisi dan 3 anggota dewan.
Agus menjelaskan, tiga pimpinan DPRD Jambi itu diduga berperan meminta uang "ketok palu", menagihnya sekaligus melakukan pertemuan membicarakan suap. Mereka juga diduga meminta jatah proyek serta menerima uang Rp100 juta hingga Rp600 juta untuk masing-masing orang.
Sementara lima pimpinan fraksi dan 1 pimpinan komisi DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota untuk menentukan sikap terkait pengesahan RAPBD Jambi. Selain itu, mereka pun membahas dan menagih uang "ketok palu" dan menerima jatah Rp400juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi.
Satu pimpinan komisi dan lima pimpinan fraksi DPRD Jambi tersebut juga menerima suap Rp100juta, Rp140juta, hingga Rp200 juta untuk masing-masing orang. Suap massal ini juga diterima oleh 3 anggota DPRD Jambi di kisaran Rp100 juta hingga Rp200 juta per-orang.
"Total dugaan pemberian suap "ketok palu" untuk pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 adalah Rp16,34 Miliar," kata Agus.
Sementara itu, tersangka dari unsur swasta di kasus ini, Jeo Fandy Yusman disebut memberi pinjaman sebesar Rp5 miliar kepada staf Zumi Zola yang bernama Arfan. Sebagiannya dipakai untuk menyuap legislator DPRD Jambi. Duit Rp5 miliar itu dianggap sebagai fee proyek di lingkungan Pemprov Jambi yang didapatkan oleh Fandy.
Berikut daftar nama 13 orang tersangka tersebut:
Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Jambi
1. Cornelis Buston Ketua DPRD
2. AR. Syahbandar Wakil Ketua DPRD
3. Chumaidi Zaidi Wakil Ketua DPRD
Pimpinan Fraksi
4. Sufardi Nurzain Fraksi Golkar
5. CekmanFraksi Restorasi Nurani
6. Tadjudin Hasan Fraksi PKB
7. Parlagutan Nasution Fraksi PPP
8. Muhammadiyah Fraksi Gerindra
Pimpinan Komisi
9. Zainal Abidin Ketua Komisi IlI
Anggota DPRD Provinsi Jambi
10. Elhelwi Anggota DPRD
11. Gusrizal Anggota DPRD
12. Effendi Hatta Anggota DPRD
Swasta
13. Jeo Fandy Yoesman Alias ASIANG swasta
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom