Menuju konten utama

KPK Pastikan Tersangka Suap APBD Jambi Supriyono Segera Disidang

KPK memeriksa 48 saksi sebelum melimpahkan berkas tersangka penerima suap pengesahan APBD Jambi, Supriyono ke tahap penuntutan.

KPK Pastikan Tersangka Suap APBD Jambi Supriyono Segera Disidang
Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono berjalan usai diperiksa sebagai tersangka penerima suap di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/2/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - KPK resmi melimpahkan berkas salah satu tersangka kasus suap APBD Jambi, Supriyono ke tahap penuntutan, pada Senin (26/3/2018).

Supriyono adalah anggota DPRD Jambi yang diduga menerima suap terkait dengan pengesahan APBD Jambi Tahun 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Supriyono sebagai tersangka usai menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jambi pada 2017 lalu.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas tahap 2. Barang bukti dan tersangka SPO [Supriyono] TPK [Tindak Pidana Korupsi] Suap terkait Pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2018, [dilimpahkan] ke penuntutan (tahap 2)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Febri, KPK melengkapi berkas Supriyono usai memeriksa 48 saksi. Puluhan saksi itu terdiri atas para pimpinan dan anggota DPRD Jambi serta pejabat Pemprov Jambi. Selain itu, sebagian saksi ialah pengusaha, seperti pimpinan PT Sumber Swarnanusa dan PT Chalik Suleiman Bersaudara.

"Mulai hari ini, yang bersangkutan [Supriyono] dipindahkan penahanannya ke Lapas Klas IIA Jambi untuk kebutuhan persidangan yang rencananya akan dilakukan di Jambi," kata Febri.

Supriyono ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain usai KPK menggelar OTT pada tahun lalu. Dalam OTT itu, KPK menyita uang Rp4,7 miliar. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen suap sebesar Rp6 miliar yang dijanjikan Pemprov Jambi untuk para anggota DPRD Jambi.

Selain Supriyono, tiga tersangka lain adalah Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin. 3 tersangka terakhir sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Jaksa KPK mendakwa Erwan Malik, Arfan dan Saifuddin bersama-sama melakukan pemberian suap kepada sejumlah anggota legislatif di Jambi. Suap itu untuk memuluskan pembahasan Raperda APBD Jambi Tahun 2018.

Baca juga artikel terkait KORUPSI APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom