tirto.id - Anggota legislatif dari Fraksi Gerindra yang duduk di DPRD Provinsi Jambi dijanjikan akan mendapatkan, 'uang ketok palu' untuk pengesahan APBD Jambi 2018.
Hal tersebut terungkap saat Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Jambi, H. Muhammadyah memberikan keterangannya di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin malam (12/3/2018) untuk tiga terdakwa Erwan Malik, Arpan dan Syaifuddin dalam kasus suap pengesahan APBD Jambi yang merugikan negara Rp3,4 miliar.
“Saya dihubungi melalui telepon, Pak Supriono mengajak bertemu, namun saya tolak untuk bertemu dan dari sana saya udah meyakini itu terkait uang ketok palu,” kata politikus Gerindra ini.
Jumlah uang yang dijanjikan Rp600 juta untuk seluruh anggota fraksinya dan untuk fraksi lainnya sudah menerima sedangkan fraksi Gerindra belum menerima. Muhammadyah mengakui, dirinya yang akan menerima uang ketok palu tersebut, namun uang itu belum diterimanya.
Sementara itu, saksi lainnya Sofyan Ali memberikan keterangan berbeda karena APBD Jambi 2018 dinilai cacat hukum karena tidak sesuai prosedur. “Karena cacat hukum maka, saya tidak bersedia hadir di persidangan untuk pengesahan APBD," kata Sofyan Ali.
Usai persidangan, pengacara terdakwa minta Gubernur Jambi dikonfrontir dengan tiga saksi lainnya karena keterangan dalam BAP berbeda.
Jaksa KPK akan menghadirkan Gubernur Jambi Zumi Zola, sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan terdakwa Erwan Malik, Saipudin, dan Erwan Malik.
Rencananya gubernur akan dihadirkan pada persidangan Rabu (14/3/2018) dan untuk persidangan selanjutnya, jaksa KPK akan menghadirkan satu orang saksi, yakni Gubernur Jambi, kata salah seorang jaksa KPK.
Menanggapi hal itu, Lifa Malahanum, kuasa hukum terdakwa Erwan Malik, meminta agar majelis hakim juga memerintahkan untuk menghadirkan saksi Syahbandar, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Hamidy.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz