Menuju konten utama

KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap APBD Jambi Beberapa Hari Lagi

Pimpinan KPK memastikan ada perkembangan signifikan dalam penyidikan lanjutan di kasus suap APBD Jambi.

KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap APBD Jambi Beberapa Hari Lagi
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Alexander Marwata memberikan keterangan pers mengenai OTT di Bengkulu, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan lembaganya akan mengumumkan nama tersangka baru di kasus suap APBD Jambi pada beberapa hari lagi. Tapi, Saut tidak menjelaskan identitas tersangka baru itu.

"Nanti lah kita sebut lah. Tinggal beberapa hari ke depan," kata Saut di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (31/1/2018).

Saut juga enggan menanggapi pertanyaan soal kemungkinan Gubernur Jambi Zumi Zola menjadi tersangka baru di kasus ini. Dia juga tidak menjelaskan asal klaster tersangka baru di kasus suap APBD Jambi tersebut. Ia menegaskan tidak mau menyebut nama sebelum ada penetapan resmi tersangka.

"Kalau menyebut orang kan enggak boleh," kata Saut.

Saut hanya memastikan bahwa penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola, pada Rabu (31/1/2018).

Dia menambahkan sudah ada perkembangan signifikan dalam kasus suap yang berkaitan dengan pembahasan APBD Jambi 2018.

"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar," kata Saut.

Sejauh ini, KPK telah resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Keempatnya ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan oleh tim KPK.

Keempat tersangka tersebut yakni, anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) ata‎u bagian umum Pemprov Jambi Saipudin.

KPK juga menyita uang sebesar Rp4,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee suap sebesar Rp6 miliar yang dijanjikan pejabat Pemprov Jambi untuk sejumlah anggota DPRD.

Saat ini, KPK sudah melimpahkan berkas untuk tiga tersangka untuk segera disidangkan, yakni Erwan Malik, Saipudin dan Arfan. Ketiganya akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom