tirto.id - Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan bukti dugaan keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus suap penetapan APBD Jambi 2018. Hingga kini, Zumi masih berstatus sebagai saksi di kasus ini.
Akan tetapi, bawahan Zumi Zola, yang menjadi salah satu tersangka di kasus ini, merasa menjadi korban atasannya. Bawahan Zumi itu, yakni Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Arfan, tidak menyatakan secara jelas siapa atasan yang mengorbankannya.
Arfan memang enggan berkomentar soal kemungkinan keterlibatan Zumi di kasus ini. Tapi, Pengakuan Arfan bahwa dirinya dikorbankan di kasus suap ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Suseno.
Suseno menganalogikan posisi kliennya di kasus ini seperti pion pada papan catur. Sebagai pion, menurut Suseno, kliennya dikorbankan oleh Raja dan Patih.
"Kalau ada raja, kemudian ada patih, kemudian itu di-skakmat. siapa yang jadi korban? Pionnya," kata Suseno usai pemeriksaan kliennya di Gedung KPK Jakarta, pada Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Suseno tidak menjelaskan mengenai siapa tokoh di Jambi yang berperan sebagai Raja dan Patih di kasus suap yang menjerat kliennya.
Ia hanya mengatakan, "Itu jabarkan sendiri. jabarkan sendiri kata-kata saya."
Mengenai dugaan keterlibatan Zumi di kasus suap APBD Jambi 2018, Suseno juga mengaku menyerahkan pembuktiannya di persidangan.
"Itu nanti bisa dilihat di persidangan saja. Saya tidak bisa mengatakan ini itu lagi ya karena masih dalam proses penyidikan," kata Suseno.
Kasus suap yang terkait dengan pengesahan APBD Jambi 2018 tersebut terbongkar usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 28 November 2017. Dalam OTT ini, KPK menangkap 12 orang di Jambi dan 4 lainnya di Jakarta serta menyita duit senilai total Rp4,7 miliar.
KPK sudah menetapkan 4 tersangka di kasus suap ini. Selain Arfan, tersangka lain ialah Plt. Sekda Jambi Erwan Malik. Selain itu, Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin dan Anggota DPRD Jambi, Supriono.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom