Menuju konten utama
Suap Pegawai MA

KPK Terus Berupaya Temukan Keberadaan Royani

Agus Rahardjo selaku Ketua KPK mengatakan pihaknya akan terus mencari Royani yang merupakan sopir Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Royani sudah diberhentikan oleh MA karena sudah lebih dari 30 hari tidak masuk kantor. KPK juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Royani agar memberitahukan kepada KPK.

KPK Terus Berupaya Temukan Keberadaan Royani
Ketua KPK Agus Rahardjo. Antara foto/Hafidz Mubarak.

tirto.id -

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan terus berupaya mencari keberadaan Royani yang merupakan sopir Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi demi menuntaskan dugaan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Royani penting, tapi mudah-mudahan ada jalan lain. Tapi kami tetap berusaha menemukan Royani," kata Agus di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta, Senin (30/5/2016).

Agus mengatakan, KPK akan terus berupaya menyelesaikan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat meskipun tanpa keterangan dari Royani.

"Mudah-mudahan banyak data yang telah ditemukan anak-anak (penyidik)," kata dia.

Agus mengaku, KPK telah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data dari berbagai pihak. Namun, Agus mengatakan KPK tidak mau terburu-buru menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Dari pemeriksaan sudah dilakukan banyak hal. Jangan buru-buru menetapkan tersangka baru, tapi akan dikembangkan terus. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa menyelesaikan," kata dia.

Agus menegaskan, penyelesaian kasus Nurhadi sangat penting bagi perjalanan proses reformasi birokrasi yang gencar dilakukan oleh pemerintah.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata juga mengatakan, menghilangnya Royani dapat mengganggu penyelidikan KPK terhadap Nurhadi.

"Tentu saja (mengganggu). Royani termasuk yang mengetahui aktifitas keseharian Pak Nurhadi," kata Alexander di Jakarta, Senin (30/5/2016).

Kendati demikian, Alexander tidak ingin mengungkapkan apakah nantinya keterangan Royani dapat membuktikan bahwa Nurhadi terbukti terkait dengan sejumlah kasus yang sedang berperkara di MA.

"Kalau (hubungan) itu masih perlu didalami lagi karena orangnya (Royani) belum ketemu, belum ditanya," ungkap Alexander.

Alexander menjelaskan, Royani sudah diberhentikan oleh Mahkamah Agung karena sudah lebih dari 30 hari tidak masuk kantor. Untuk itu ia meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Royani agar memberitahukan kepada KPK.

"Kita minta bantuan kepada siapa saja yang mengetahui keberadaan Royani. Masyarakat bisa melaporkan, wartawan juga bisa. Selain itu KPK juga minta bantuan kepada aparat lainnya, dari kepolisian dan imigrasi untuk melacak keberadaan Royani. KPK berharap Royani segera melaporkan diri untuk dimintai keterangannya," tegas Alexander.

Untuk diketahui, saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap Nurhadi pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno sebagai swasta pada 20 April 2016.

KPK juga telah mencegah Nurhadi bepergian keluar negeri dan menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir pada 21 April 2016 dan menemukan uang total Rp1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.

KPK menduga, Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang memiliki kasus di MA. KPK telah memanggil Royani sebanyak dua kali, tapi yang bersangkutan tidak kunjung memenuhi panggilannya, sehingga KPK menduga Royani disembunyikan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno sebagai pemberi suap. (ANT)

Baca juga artikel terkait KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Abdul Aziz