Menuju konten utama

KPK Telah Sita Duit Bambang Irianto Senilai Rp7,4 Miliar

KPK telah menyita duit milik Wali Kota Madiun non-aktif, Bambang Irianto senilai total Rp7,4 miliar yang tersimpan di BTN, BTPN, BRI, Bank Jatim, BNI, dan Bank Mandiri.

KPK Telah Sita Duit Bambang Irianto Senilai Rp7,4 Miliar
Wali Kota Madiun Bambang Irianto (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/11/2016). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengumumkan telah menyita duit milik Wali Kota Madiun non-aktif, Bambang Irianto senilai total Rp7,4 miliar.

Uang tersebut tersimpan dalam enam rekening di sejumlah bank, yakni BTN, BTPN, BRI, Bank Jatim, BNI, dan Bank Mandiri. Sekitar Rp6,3 miliar tersimpan dalam bentuk tabungan dan 84.461 dolar AS atau Rp1,1 miliar dalam bentuk deposito.

Bambang merupakan tersangka korupsi di KPK untuk tiga kasus. Ketiganya yakni dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012, pencucian uang dan penerimaan gratifikasi. Penyitaan hartanya terkait dengan kasus pencucian uang.

“Uang-uang itu disita sejak 17 Februari 2017 sampai sekarang dari BTN, BTPN, BRI, Bank Jatim, BNI, dan Bank Mandiri,” kata Febri di Jakarta pada Kamis (23/2/2017) sebagaimana dikutip Antara.

Febri menambahkan, KPK juga telah menyita enam bidang tanah beserta bangunan di atasnya dan satu ruko milik Bambang. Enam bidang tanah itu terdiri dari lima lokasi dengan bangunan dan satu lahan sawah. Total luas enam bidang tanah itu mencapai belasan ribu meter persegi.

Hari ini, Febri menambahkan, KPK juga memeriksa 15 saksi di Polres Kota Madiun terkait kasus Bambang. Mereka terdiri dari sejumlah anggota DPRD Madiun dan pihak swasta.

Bambang dijerat KPK dengan pelanggaran Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, di kasus korupsi pembangunan pasar Madiun, Bambang dijerat pelanggaran Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan di kasus penerimaan gratifikasi, Bambang terjerat pelanggaran Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI WALIKOTA MADIUN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom