tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap direksi BUMN Perum Perikanan Indonesia (Perindo) yang diduga menerima suap terkait impor ikan. KPK menangkap sembilan orang, tiga di antaranya adalah direksi Perum Perindo dan lainnya adalah pegawai Perindo serta pihak importir.
"Kami konfirmasi, hari ini ada tim yang bertugas di Jakarta menindaklanjuti Informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak Direksi BUMN di bidang perikanan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif lewat keterangan tertulis pada Senin (23/9/2019) malam.
Laode menerangkan, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar 30 ribu dollar AS atau lebih dari Rp400 juta. Diduga uang itu merupakan imbalan terkait jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta.
"Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan Salem," kata Laode.
Saat ini 9 orang itu sudah berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal. Komisi antirasuah itu memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan status hukum 9 orang tersebut.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan