Menuju konten utama

Demo Mahasiswa & Warga di Jogja: Tolak RKUHP hingga UU KPK

Aksi protes ini ramai dengan tagar #GejayanMemanggil.

Demo Mahasiswa & Warga di Jogja: Tolak RKUHP hingga UU KPK
Poster aksi "Gejayan Memanggil". tirto.id/Istimewa

tirto.id - Elemen mahasiswa, pekerja, dan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Bergerak menggelar unjuk rasa di Yogyakarta, hari ini, Senin (23/9/2019).

Koordinator Aksi, Nailendra mengatakan, ada tiga titik kumpul yang disepakati: Bundaran UGM, depan kampus Sanata Dharma, dan depan Kampus UIN Sunan Kalijaga. Rencananya, massa akan bergerak dari tiga lokasi itu pukul 11.00 WIB ke persimpangan Gejayan atau Jalan Afandi.

“Kami akan berjalan dari tiga titik kumpul yang disepakati. Lalu berorasi di persimpangan Gejayan,” kata Nailendra.

Gerakan ini, kata dia, tak berafiliasi dengan kampus mana pun, sehingga mengusung aspirasi warga terhadap sejumlah persoalan saat ini mulai penundaan RKUHP hingga revisi UU KPK.

“Dalam konsolidasi ada belasan mahasiswa dari berbagai kampus di Yogya. Aksi ini murni dari masyarakat. Ada pelajar dan pekerja. Ini gerakan organik,” ujar dia.

Saat ini, kata dia, ada penolakan dari sejumlah kampus seperti Universitas Sanata Dharma. Kemudian, disusul Universitas Gadjah Mada (UGM). Kedua kampus menyatakan tak terlibat dalam aksi ini.

“Secara resmi baru Sanata Dharma yang kami ketahui suratnya. Tapi ini tak membuat titik kumpul berubah. Karena tiga lokasi tersebut, paling mudah dijangkau masyarakat,” imbuh dia.

Dalam rilis Aliansi Rakyat Bergerak terdapat sejumlah tuntutan, sebagai berikut:

1. Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP.

2. Mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

3. Menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.

4. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja.

5. Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reforma agraria.

6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

7. Mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Politik
Reporter: Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali
Editor: Dieqy Hasbi Widhana