tirto.id - KPK mengungkap tiga sumber penerimaan uang Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang diduga sebagai pelicin pengurusan proposal hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Juru bicara KPK Febri Diansyah menerangkan sumber penerimaan uang itu pertama dari anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI dalam persiapan Asian Games 2018.
Kedua, lanjut Febri, dari anggaran fasilitasi bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat tahun 2018. Terakhir, sumber penerimaan uang itu dari bantuan pemerintah kepada KONI guna pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.
"Dalam penyidikan ini, kami menduga sebagian suap terkait dengan proses pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah KONI merupakan commitment fee terkait 3 hal itu," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019) malam.
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa lima pegawai KONI pada bidang anggaran dan keuangan serta satu pihak swasta bernama Alverino Kurnia.
"Selain proses pemeriksaan saksi-saksi, KPK juga akan memaksimalkan penelusuran aset untuk kepentingan pengembalian uang ke negara nantinya," tambah Febri.
KPK menetapkan Imam beserta asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka dugaan suap pengurusan proposal hibah KONI. Keduanya juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Imam melalui asisten pribadinya diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan