tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang miliaran dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Pekanbaru, Riau. Dari penangkapan sembilan orang pada OTT itu, penyidik menetapkan tiga orang tersangka.
"Dari rangkaian kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan di Pekanbaru dan satu orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6,82 miliar," tutur Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024) dini hari.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, merinci masing-masing penyitaan uang tersebut. Pertama dilakukan di rumah tersangka Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, di rumah pribadi daerah Jakarta Selatan, senilai Rp1,9 miliar. Uang itu merupakan pencairan uang ganti (UG) pekan ini dan minggu sebelumnya.
Lebih lanjut dijelaskan Taufik, penyitaan kedua di rumah dinas Risnandar di Pekanbaru senilai Rp1,3 miliar. Uang itu berasal dari pencairan UG Rp500 juta dan setoran UPD Rp890 juta.
"Makanya tadi dalam pasal sangkaan ada pasal 12 huruf b (terkait suap) yang masih akan kami kembangkan ke arah sana karena adanya setoran," ungkap Taufik.
Selanjutnya disebutkan Taufik, penyitaan uang Rp1 miliar dari rumah tersangka Novin Karmila selaku Pelaksana Tugas Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru. Uang itu rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk diserahkan ke rumah tersangka Risnandar.
Kemudian, penyitaan dari anak tersangka Novin yang tinggal di kosan daerah Jakarta Selatan senilai Rp300 juta. Uang itu diketahui dari penyadapan atas percakapan akan dimusnahkannya bukti transfer kepada anak Novin.
Menurut Taufik, ada juga penyitaan dari tersangka Indra Pomi Nasution selaku Sekda Pekanbaru senilai Rp830 juta. Pada saat pemeriksaan, tersangka menyebut bahwa uang itu sebenarnya diberikan kepadanya Rp1 miliar, namun digunakan untuk memberikan Rp150 juta kepada Yuliarso selaku Kadishub Pekanbaru dan Rp20 juta kepada wartawan.
"Lalu, penyitaan di ajudan dan sekretaris RM Rp300 juta," ujar Taufik.
Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang