Menuju konten utama

KPK Tetapkan Risnandar Tersangka Korupsi Pemotongan Anggaran

Risnandar ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Senin (2/12/2024).

KPK Tetapkan Risnandar Tersangka Korupsi Pemotongan Anggaran
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menegaskan RT/RW adalah lembaga pemerintah dan tidak dibenarkan digunakan untuk menghimpun warga ikut kampanye. ANTARA/HO-Pemkot Pekanbaru.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Dia ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Senin (2/12/2024).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan, selain Risnandar, penyidik juga menetapkan tersangka Pelaksana Tugas Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila, dan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.

"KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024) dini hari.

Menurut Ghufron, ketiganya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Desember hingga 22 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.

"Modusnya pemotongan UG (uang ganti) dalam peruntukan uang makan dan minum di bagian umum Sekda Pemkot Pekanbaru," tutur Ghufron.

Dalam kasus ini, kata Ghufron, telah terjadi pemotongan ganti uang (GU) di Bagian Umum Sekda Pekanbaru sejak Juli 2024. Pemotongan dilakukan untuk kepentingan tersangka Risnandar selaku Pj Wali Kota Pekanbaru dan Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution.

Novin Karmila selaku Pelaksana Tugas Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru dibantu staf Bagian Umum atas nama Mariya Ulfa dan Tengku Suhaila diduga mencatat uang keluar maupun masuk terkait pemotongan GU tersebut. Penyerahan pemotongan uang kepada Risnandar dan Indra pun dilakukan sendiri oleh Novin.

"Pemberian dilakukan melalui ajudan Pj Wali Kota Pekanbaru," ungkap Ghufron.

Atas peristiwa itu, ucap Ghufron, penyidik masih melakuka pemeriksaan kepada para tersangka untuk menelusuri aliran uang dan membuka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia juga memastikan bahwa pendalaman mengenai dugaan keterlibatan pihak lainnya terus dilakukan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang