Menuju konten utama

KPK Sita Uang Rp3 Miliar dari Kamar Anak Bupati Klaten

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (4/1/2017) menyampaikan dari penggeledahan di rumah dinas Bupati pada Ahad (1/1), KPK menemukan uang senilai Rp3 miliar di kamar anak Sri Hartini.

KPK Sita Uang Rp3 Miliar dari Kamar Anak Bupati Klaten
Bupati Klaten Sri Hartini masuk ke dalam mobil dengan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (31/12). KPK telah menetapkan status tersangka dan menahan Bupati Klaten Sri Hartini dan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Suramlan dalam kasus dugaan suap pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dengan barang bukti uang Rp2 miliar. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - KPK terus membongkar kasus dugaan korupsi Bupati Klaten, Sri Hartini yang ditangkap tangan pada Jumat 30 Desember 2016 silam. Dari penyelidikan terbaru secara beruntun mulai Minggu hingga Senin (1-2 Januari) lembaga antirasuah itu menyita uang sejumlah Rp3,2 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (4/1/2017) menyampaikan dari penggeledahan di rumah dinas Bupati pada Ahad (1/1), KPK menemukan uang senilai Rp3 miliar di kamar anak Sri Hartini. Sementara uang Rp200 juta ditemukan di kamar Sri Hartini.

"Temuan tersebut akan didalami karena diduga ditemukan di kamar anak bupati dan akan dilihat lebih jauh dari informasi apakah akan berkembang baik ke pihak lain yang terlibat," jelas Febri seperti dikutip Antara.

Selain di rumah dinas bupati, KPK juga menggeledah rumah pribadi Sri Hartini dan rumah saksi. KPK menilai ada info dan bukti di kedua rumah tersebut terkait perkara dugaan korupsi penerimaan suap untuk mutasi jabatan pada Pemerintahan Kabupaten Klaten.

Penggeledahan kedua pada Senin 2 Januari, penyidik KPK menggeledah kantor bupati, kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan kantor inspektorat.

"Selama dua hari tersebut juga dilakukan pemeriksaan saksi secara maraton, ada sekitar 40 saksi yang diperiksa, tapi saksi-saksinya secara rinci kami belum dapat infonya tapi kebutuhan mendalami hal ini akan berujung pada pemeriksaan saksi-saksi terkait," tambah Febri.

Saksi-saksi itu diduga mengetahui proses pengisian jabatan pada Pemerintahan Kabupaten Klaten. Bupati Klaten Sri Hartini, diduga menerima uang suap senilai Rp2,08 miliar dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura untuk penempatan jabatan sejumlah orang di Pemkab Klaten dari Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan.

KPK menjerat Bupati Klaten Sri Hartati dengan pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara tersangka pemberi suap Suramlan dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya kini ditahan di rumah tahanan terpisah. Sri Hartini ditahan di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di gedung KPK sedangkan Suramlan ditahan di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Guntur.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI KLATEN atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH