Menuju konten utama

Komisi II DPR: Ada Rencana Jumlah Anggota KPU & Bawaslu Ditambah

Selain menambah jumlah anggota KPU dan Bawaslu, DPR juga mendiskusikan rencana memperpendek durasi proses rekrutmen penyelenggara pemilu.

Komisi II DPR: Ada Rencana Jumlah Anggota KPU & Bawaslu Ditambah
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kedua kiri) bersama Komisioner KPU August Mellaz (kedua kanan), Betty Epsilon (kanan) dan Idham Holik (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, sekaligus Anggota Panja RUU Pemilu mengungkapkan rencana penambahan jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Dalam skema yang sedang didiskusikan, jumlah anggota KPU dan Bawaslu di sejumlah wilayah besar berpotensi bertambah dari tujuh menjadi sembilan orang. Sementara itu, jumlah anggota di tingkat kabupaten juga akan dievaluasi, dari yang saat ini bervariasi antara tiga hingga lima orang.

“Salah satu isi atau inti dari revisi itu adalah adanya penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu dari yang sebelumnya 7 jadi 9 di beberapa provinsi besar atau wilayah besar, dari 5 menjadi 7 di kabupaten juga ada yang 5, ada yang 3,” kata Irawan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (22/10/2026).

Meskipun demikian, dia menyebut pembahasan tersebut masih bersifat wacana dan belum menjadi keputusan. Sehingga, jumlahnya masih bisa berubah sewaktu-waktu.

Selain menambah jumlah anggota KPU dan Bawaslu, DPR juga mendiskusikan rencana memperpendek durasi proses rekrutmen penyelenggara pemilu.

Irawan mengatakan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat ini mengatur pembentukan panitia seleksi enam bulan sebelum masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu berakhir. Namun, dalam pembahasan aturan baru, DPR mempertimbangkan pemangkasan durasi tersebut menjadi sekitar dua hingga tiga bulan.

“Nah, itu juga kami ingin memperpendek karena kami ingin melakukan pemilu yang efisien, yang efektif. Rencana untuk memperpendek durasi rekrutmen itu dalam hitungan kami dua sampai tiga bulan cukup untuk menyelenggarakan pemilu berkualitas,” kata Irawan.

Menurutnya, perubahan durasi rekrutmen dan penambahan jumlah anggota menjadi salah satu alasan pembentukan panitia seleksi (pansel) belum dilakukan. DPR masih membahas kemungkinan perubahan ketentuan dalam undang-undang yang baru.

Meski demikian, Irawan menegaskan pembentukan panitia seleksi merupakan kewenangan Presiden. DPR, kata dia, akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai rencana perubahan mekanisme seleksi tersebut.

“Nanti kami juga akan terus berkoordinasi terkait dengan kebijakan-kebijakan seperti apa. Tapi saya kira dengan rencana kita untuk melakukan revisi undang-undang pemilu, semua terkomunikasi dengan baik,” katanya.

Baca juga artikel terkait KPU atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto