Menuju konten utama

Yusril Minta Redefinisi Korupsi Usulan Luhut Dibahas Hati-hati

Usulan Luhut soal redefinisi korupsi dinilai Yusril masih sebatas wacana awal. Ia ingatkan pentingnya sejarah UU Tipikor dan komitmen internasional.

Yusril Minta Redefinisi Korupsi Usulan Luhut Dibahas Hati-hati
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memberikan pandangan dan pendapat dalam peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional 2026 di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (23/6/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta usulan redefinisi tindak pidana korupsi yang digagas Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dikaji dan dibahas secara mendalam serta hati-hati.

Menurut Yusril, usulan perubahan ketentuan dalam undang-undang tersebut masih berada pada tahap wacana awal sehingga memerlukan penjelasan terperinci mengenai substansinya, termasuk kaitannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

"Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2026).

Yusril menyampaikan bahwa dirinya dijadwalkan memenuhi undangan DEN pada Senin (26/10/2026).

Pertemuan itu diharapkan menjadi ruang bagi DEN untuk memaparkan usulan secara rinci sekaligus mendengarkan pandangan terkait perkembangan hukum pemberantasan korupsi di tanah air.

Ia menekankan bahwa pembahasan regulasi antikorupsi harus diletakkan dalam konteks sejarah pembentukan perundang-undangan nasional dan komitmen internasional.

Yusril tercatat menjabat Menteri Kehakiman saat revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dilakukan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB pada 2003 serta mengajukan rancangan undang-undang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama.

"Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi. Pemahaman sejarah itu sangat penting, karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba," kata Yusril.

Yusril menegaskan setiap wacana revisi regulasi harus bertumpu pada pemahaman latar belakang aturan, tujuan pembentukan, serta evaluasi objektif atas penerapannya selama ini.

Karena itu, ia meminta agar publik dan pembuat kebijakan tidak terburu-buru mendukung maupun menolak wacana tersebut.

"Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati. Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya," tegasnya.

Ia menambahkan, perdebatan hukum antikorupsi harus berlandaskan argumentasi yang kuat agar setiap kebijakan yang diputuskan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sekadar merespons polemik sesaat.

"Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak semata-mata didorong oleh respons terhadap polemik yang berkembang," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia dan telah menyampaikannya langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi," ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Luhut mengusulkan agar unsur kerugian negara tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, melainkan mengacu pada penyuapan sebagaimana ketentuan UNCAC yang telah diratifikasi pemerintah.

"Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," ujar Luhut.

Belakangan, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengklarifikasi pernyataan Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai unsur kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

DEN menegaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak menghapus kerugian keuangan negara dari definisi korupsi, melainkan tetap mempertahankan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif sehingga pelaku korupsi tidak lolos dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas,” ujar Luhut dalam pernyataan tertulis, Rabu (21/10/2026).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah