Menuju konten utama

LBH Ungkap Dugaan Kejanggalan Kontrak dan PHK Guru Al Azhar BSD

Buntut dugaan manipulasi kontrak & slip gaji guru Al Azhar BSD usai di-PHK, Said Iqbal minta Kemnaker pusat turun tangan lakukan pemeriksaan sepekan.

LBH Ungkap Dugaan Kejanggalan Kontrak dan PHK Guru Al Azhar BSD
Ilustrasi seorang karyawan menerima pemberitahuan PHK. foto/sitockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang guru Al Azhar BSD berinisial SPU.

Perwakilan LBH Pijar Harapan Rakyat, Fairuz Lazuardi, mengatakan SPU telah bekerja sejak 2021. Namun, menurut keterangan yang diterima LBH, dokumen perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak ditemukan untuk tahun ajaran 2023–2024 dan 2024–2025.

SPU kemudian menerima PKWT untuk periode 1 Juli 2025 hingga 30 Juni 2026. Kontrak tersebut menjadi dasar pemutusan hubungan kerja pada 10 Juni 2026, dengan alasan berakhirnya masa kontrak.

“Lembar gaji yang bertahun-tahun mencantumkan status kepegawaian percobaan, lima tahun bekerja dengan tiga tahun tanpa kontrak PKWT tertulis dan diakhiri hubungan kerjanya dengan dalih berakhirnya kontrak PKWT. Serta pencatatan PKWT yang terkonfirmasi tercatat ke Disnaker hanya pada tahun 2025," terang Fairuz dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).

LBH juga mempertanyakan status masa percobaan yang disebut masih tercantum dalam slip gaji SPU. Menurut Fairuz, pihak sekolah belum memberikan penjelasan memadai mengenai status tersebut maupun dasar hubungan kerja yang digunakan.

Selain persoalan kontrak, LBH menyampaikan adanya dugaan perubahan dokumen setelah PHK. SPU mengaku menemukan perubahan keterangan pada slip gaji dari “probation” menjadi “contract” pada 4 Juli 2026. Ia juga mengklaim nilai penilaian tahunan yang sebelumnya sekitar 92 berubah menjadi 83 setelah pemutusan kerja.

LBH turut mempertanyakan pencatatan 94 nama pekerja berstatus PKWT di Dinas Ketenagakerjaan pada Desember 2025. Fairuz mengatakan belum jelas apakah seluruh nama tersebut merupakan guru.

Dalam kesempatan yang sama, S. Maringan selaku Kepala Disnaker Kota Tangerang Selatan menjelaskan bahwa perwakilan Al Azhar BSD mencatatkan perselisihan pada 6 Juli 2026.

“Sudah kami keluarkan anjuran tertulis dan pekerja menolak,” ujarnya.

Said Iqbal Beri Waktu Seminggu untuk Kemnaker Periksa

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memeriksa dugaan pelanggaran ini. Ia memberi waktu satu minggu kepada Kemnaker untuk melakukan pemeriksaan pengawasan.

“Kami meminta untuk Kemnaker turun tangan dalam waktu seminggu melakukan pemeriksaan pengawasan kepada sekolah Al Azhar BSD. Tidak hanya pengawas ketenagakerjaan daerah, tapi juga harus ada keterlibatan pusat,” kata Said.

Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh. Dengan tujuan sebagai perbaikan manajemen sekolah dan yang utama guru-guru mendapat kepastian hukum dalam bekerja.

Baca juga artikel terkait AL AZHAR atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah