Menuju konten utama

KPK Sita Dokumen terkait Kasus Suap di Mamberamo Tengah

Saat ini KPK tengah mendalami dugaan aliran dana yang digunakan untuk mendapatkan proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.

KPK Sita Dokumen terkait Kasus Suap di Mamberamo Tengah
Gedung KPK. Antara/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat terkait penyidikan kasus korupsi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Objek yang digeledah yakni dua rumah milik pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan pada dua rumah kediaman di wilayah Kota Jayapura, Papua," ucap Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).

Dari penggedahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus suap tersebut. "Diamankan berbagai dokumen proyek yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan perkara," jelasnya.

Saat ini KPK tengah mendalami dugaan adanya aliran dana yang digunakan untuk mendapatkan proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.

Selain melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jayapura, KPK juga mendalami keterangan dari para saksi. Beberapa saksi yang telah diperiksa adalah Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang dan Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan lelang di Pemkab Mamberamo Tengah dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk mendapatkan proyek pekerjaan pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," beber Ali Fikri, Selasa 7 Juni 2022 lalu.

Hingga saat ini KPK belum dapat mengumumkan tersangka hingga kronologi perkara dugaan korupsi proyek Mamberamo Tengah tersebut.

Pengumuman tersangka sedianya akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky