Menuju konten utama

KPK Terus Dalami Kasus Korupsi Proyek di Mamberamo Tengah

KPK belum mengumumkan tersangka hingga kronologi perkara dugaan korupsi proyek di Mamberamo Tengah, meski sudah naik ke tahap penyidikan.

KPK Terus Dalami Kasus Korupsi Proyek di Mamberamo Tengah
Pekerja membersihkan kaca Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) tengah mendalami dugaan adanya aliran dana yang digunakan untuk mendapatkan proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua.

Dugaan aliran dana tersebut dikonfirmasi penyidik kepada dua saksi yang merupakan petinggi perusahaan swasta yaitu Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang dan Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang. Keduanya dikonfirmasi penyidik KPK pada Senin 6 Juni 2022 kemarin di kantor Polda Papua.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan lelang di Pemkab Mamberamo Tengah dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk mendapatkan proyek pekerjaan pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," beber Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (7/6/2022).

Selain kedua saksi yang hadir, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Direktur Utama PT Solata Sukses Membangun Marten Todung dan PNS Dinas PU Kabupaten Mamberamo Tengah Hausan Ansar. Namun keduanya tidak hadir dan masih akan dilakukan penjadwalan ulang.

Selain menarik keterangan para saksi, KPK juga telah melakuka penggeledahan di tiga tempat berbeda di Jayapura, Papua.

Dari hasil penggeledahan tersebut tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti antara lain dokumen-dokumen terkait proyek pekerjaan, catatan transaksi uang dan alat elektronik yang diduga dapat membuat terang perkara tersebut.

Sementara itu, hingga saat ini KPK belum mengumumkan tersangka hingga kronologi perkara dugaan korupsi proyek Mamberamo Tengah tersebut, meski sudah naik ke tahap penyidikan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto