tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus suap menjerat rektor Universitas Lampung, Karomani.
Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan KPK saat menggeledah Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila) pada Senin (22/8/2022) kemarin.
"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti, antara lain sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga dapat mengungkap terkait peran para tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (23/8/2022).
Ali mengatakan pihaknya akan menganalisis barang bukti yang telah diamankan untuk melengkapi berkas perkara.
"Analisis dan penyitaan berbagai bukti tersebut segera dilakukan untuk kebutuhan pemberkasan perkara dari para tersangka," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rektor Unila, Karomani, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangan persnya, Minggu (21/8/2022).
Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sebagai tersangka selaku penerima uang suap. Sedangkan sebagai pemberi, ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
KPK menduga Karonami aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan Heryandi dan Budi Sutomo, dan melibatkan Muhammad Basri untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Atas perbuatannya, Karomani, Heryadi, Muhammad Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Andi Desfiandi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto