Menuju konten utama
Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Rektor Unila Pasang Tarif Rp100-350 Juta Per Calon Mahasiswa Baru

Nurul Ghufron menyebut besaran nominal uang suap yang diserahkan kepada Karomani bervariasi mulai dari Rp100-350 juta.

Rektor Unila Pasang Tarif Rp100-350 Juta Per Calon Mahasiswa Baru
Ilustrasi suap. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - KPK telah menetapkan Rektor Unila, Karomani beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) 2022. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan, Karomani selaku rektor memiliki kewenangan mengatur Simanila (Seleksi Mandiri Masuk Unila).

“KRM (Karomani) diduga terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan (HY) Heryandi, selaku Wakil Rektor bidang akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro perencanaan dan hubungan masyarakat, serta melibatkan (MB) Muhammad Basri untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan persyaratan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan," kata Nurul Ghufron dalam keterangan persnya, Minggu (21/8/2022).

Karomani juga diduga memberikan tugas khusus kepada Heryandi, Muhammad Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan orang tua peserta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan peraturan yang diatur oleh Karomani.

Nurul Ghufron menyebut besaran nominal uang suap yang diserahkan kepada Karomani bervariasi mulai dari 100-350 juta rupiah.

Andi Desfiandi sebagai keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.

"Mu'allimin selanjutnya atas perintah (KRM) Karomani mengambil uang sejumlah 150 juta dari (AD) Andi Desfiandi di salah satu tempat di Lampung," ungkap Nurul Ghufron.

Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mu'allimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa berjumlah 603 juta rupiah.

"Selain itu KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM (Karomani) melalui Budi Sutomo dan MB (Muhammad Basri) yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM. Yang juga atas perintah KRM uang tersebut telah dialihkan menjadi tabungan, deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai yang totalnya senilai 4,4 miliar," terang Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron menyebut penangkapan terhadap Karomani dilakukan lantaran tim penindakan menerima informasi dari masyarakat akan adanya tindak pidana suap.

Menurut Ghufron, usai menerima laporan masyarakat, tim penindakan KPK langsung bergerak sejak, Jumat, 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di Lampung dan Bandung.

“Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML (Mualimin), HF (Helmy Fitriawan), HY (Heryandi) beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar," ujar Ghufron.

Sementara pihak yang diamankan di Bandung, Jawa Barat yakni Karomani dan ajudannya Adi Triwibowo, Budi Sutomo, dan Muhammad Basri beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar.

"Sedangkan AD (Andi Desfiandi) ditangkap di Bali. Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ghufron.

Baca juga artikel terkait SUAP PENERIMAAN MAHASISWA BARU atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz