tirto.id - KPK memeriksa 10 saksi lagi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan tersangka Wali Kota Madiun non-aktif, Bambang Irianto, pada Rabu (22/2/2017). Di antara 10 saksi itu, tujuh orang merupakan anggota DPRD Kota Madiun.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan penyidikan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012 dengan tersangka yang sama.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi yang dilakukan di Polres Madiun Kota dalam penanganan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Bambang Irianto. Mereka tujuh anggota DPRD Kota Madiun dan pihak swasta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, pada Rabu sebagaimana dikutip Antara.
Febri mengatakan penyidik masih melakukan serangkaian penyidikan di kasus TPPU ini, termasuk penyitaan terhadap sejumlah uang yang tersimpan di beberapa rekening.
"Kalau sebelumnya ada tiga bank, saat ini bertambah ada rekening di Bank Mandiri, namun informasi berapa total yang disita kami akan sampaikan setelah penyitaan di sejumlah rekening tersebut selesai dilakukan," kata Febri.
KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka di kasus TPPU ini karena menduga dia telah berupaya menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Bambang dijerat dengan pelanggaran Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Bambang sudah diproses untuk dua perkara yang lain. Pertama, sebagai tersangka dugaan korupsi turut serta dalam proyek pemborongan atau pengadaan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pembangunan Pasar Besar Madiun Tahun 2009-2012.
Kedua, Bambang juga menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi terkait jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun dalam periode 2009-2014 dan periode berikutnya 2014-2019.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom