tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Mahkamah (MA) Agung Hasbi Hasan, serta eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto pada Rabu, 17 Mei 2023. Keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Sesuai dengan agenda tim penyidik akan dijadwalkan dua orang pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu 17 Mei 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya Selasa, (16/5/2023).
KPK berharap kedua tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik KPK tersebut.
"Kami harapkan sikap kooperatif keduanya untuk penuhi panggilan tim penyidik dimaksud," ujar Ali.
Diketahui, KPK sebelumnya telah resmi menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Hasbi Hasan, ditetapkan sebagai tersangka suap. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan pihak swasta menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
"Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, (10/5/2023).
Ali belum bersedia mengungkap peran, kontruksi perkara dan pasal yang disangkakan. Hal itu, lanjutnya, akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," ujarnya.
Selain itu, lembaga antirasuah juga telah melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Hasbi sejak 9 Mei 2023 hingga 9 November 2023.
"Pengajuan pencegahan dari pihak KPK atas nama: Hasbi Hasan, masa berlaku pencegahan, 9 Mei 2023 sampai dengan 9 November 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh dalam keterangannya.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat