Menuju konten utama

KPK Dalami Aliran Uang Suap Pengurusan Perkara ke Sekretaris MA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sejumlah fakta persidangan menunjukkan adanya aliran dana suap pengurusan perkara di MA kepada Hasbi.

KPK Dalami Aliran Uang Suap Pengurusan Perkara ke Sekretaris MA
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya aliran dana suap pengurusan perkara di MA kepada Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

"KPK dalami terkait aliran uang (kepada Hasbi) tersebut. Yang dari fakta persidangan perkara ini ternyata terbilang jumlahnya besar. Bila ditemukan alat bukti cukup, siapapun pasti akan kembali KPK tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).

Ali mengatakan sejumlah fakta persidangan menunjukkan adanya aliran dana suap pengurusan perkara di MA kepada Hasbi.

"Benar, kalau kita ikuti dari fakta sidang sejauh ini ada petunjuk dugaan tersebut [aliran dana suap kepada Hasbi]," kata Ali.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk didalami terkait dugaan alirana dana suap yang diterima sejumlah pihak dalam pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Hasbi Hasan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat hakim Gazalba Saleh dkk pada Kamis (9/3/2023).

"Didalami kembali dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak terkait dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka melalui perantaraan Yosep Parera," kata Ali Fikri, Jumat (10/3/2023).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho, staf Gazalba, Redhy Novarisza, hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, hakim yustisial/panitera pengganti MA EdyWibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PERKARA MA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto