Menuju konten utama

KPK Periksa Sekda Jawa Barat Terkait Kasus Suap Meikarta

KPK periksa Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa, staf dinas PMPTSP Heru Gunawan hingga Olivia Sari Dewi dan Hanes Citra Tjhie.

KPK Periksa Sekda Jawa Barat Terkait Kasus Suap Meikarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,Jakarta. tirto.id/Tf Subarkah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara suap perizinan Meikarta. Hari ini Kamis (29/11/2018) lembaga antirasuah itu memanggil Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa untuk jalani pemeriksaan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DT [Dewi Tisnawati,Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bekasi]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Tirto.

KPK juga bakal memanggil sejumlah pihak lainnya untuk diperiksa. Dari unsur pemerintahan, KPK memanggil staf dinas PMPTSP Heru Gunawan, dan pensiunan PNS bernama Daryanto.

Sementara dari unsur swasta KPK memanggil Olivia Sari Dewi dan Hanes Citra Tjhie.

Dalam perkara ini KPK telah memeriksa sejumlah pihak, salah satunya adalah CEO Lippo Group James Riady dan Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Toto Bartholomeus. Proyek Meikarta dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama yang merupakan anal perusahaan PT Lippo Cikarang.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menemukan penggunaan tanggal lampau (backdate) dalam sejumlah perizinan Meikarta.

Selain itu KPK juga menemukan adanya keterangan yang tidak sinkron antara pejabat Lippo dengan pegawai Lippo yang diperiksa sebagai saksi. Untuk itu KPK mengingatkan agar setiap saksi agar memberi keterangan yang sebenarnya.

KPK menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara ini, dua orang di antaranya ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Billy diduga memberikan suap sebesar Rp7 miliar kepada Neneng untuk memuluskan perizinan Meikarta.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora