Menuju konten utama

KPK Periksa Melchias Mekeng & Olly Dondokambey Sebagai Saksi e-KTP

Setelah mangkir pada panggilan pertama, hari ini Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP.

KPK Periksa Melchias Mekeng & Olly Dondokambey Sebagai Saksi e-KTP
Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng (kiri) bergegas meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (10/8). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng hari ini Kamis (4/1/2018) menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi dalam proyek pengadaan KTP-elektronik (e-KTP).

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Melchias pada Rabu (3/1/2018) namun dia tidak memenuhi panggilan. "Yang bersangkutan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (4/1).

Melchias Mekeng tidak memberikan komentar apa pun saat tiba di gedung KPK, langsung masuk untuk menjalani pemeriksaan.

Nama Melchias Mekeng disebut sebagai salah satu penerima dana dari proyek e-KTP, yang nilainya Rp5,95 triliun, dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Dia disebut menerima uang 1,4 juta dolar AS dari proyek itu saat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR.

Hari ini KPK juga akan memeriksa Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan dua mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung dan Mirwan Amir, dalam penyidikan perkara korupsi itu.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari," kata Febri.

Mirwan, Anggota DPR 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrat, sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan Olly dan Tamsil belum terlihat di gedung KPK.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, ketiganya disebut menerima dana dari proyek e-KTP. Olly disebut menerima 1,2 juta dolar AS, Tamsil menerima 700 ribu dolar AS, dan Mirwan menerima 1,2 juta dolar AS

KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait korupsi e-KTP. Pertama, Markus Nari diduga sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo