Menuju konten utama

KPK Periksa Gamawan Fauzi & Hotma Sitompul untuk Korupsi E-KTP

"Diperiksa untuk Pak Anang, sudah ya nanti," kata Gamawan Fauzi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (8/11/2017).

KPK Periksa Gamawan Fauzi & Hotma Sitompul untuk Korupsi E-KTP
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (tengah) menyampaikan keterangan kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi KTP Elektronik, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id -

KPK memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai saksi kasus proyek e-KTP. Gamawan Fauzi mengklaim diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana.

"Diperiksa untuk Pak Anang, sudah ya nanti," kata Gamawan Fauzi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Selain Gamawan, pengacara Hotma Sitompul juga terlihat mendatangi Gedung KPK. Hotma yang mengenakan jas berwarna coklat datang terlebih dahulu sebelum Gamawan. Hotma tiba di lokasi sekitar pukul 09.44 WIB. Kemudian disusul Gamawan Fauzi yang mengenakan batik biru. Gamawan dan Hotma langsung menuju ruang tunggu tamu.

Setelah mendaftarkan diri di resepsionis, keduanya tampak berbincang, namun tidak diketahui apa isi perbincangannya.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengonfirmasi klaim Gamawan. Dalam jadwal pemeriksaan yang diperoleh awak media, tidak ada nama Gamawan maupun Hotma. Diduga, pemeriksaan ini berkaitan dengan tersangka baru dalam suap KTP elektronik.

Sebelumnya, KPK tidak memungkiri kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi suap e-KTP. Pemeriksaan tersebut tidak diumumkan selayaknya pemeriksaan yang biasa dilakukan di KPK seperti sehari sebelumnya.

Pada Selasa (7/11/2017), KPK memeriksa mantan anggota DPR 2009-2014 Miryam S Haryani, Teguh Juwarno, Agun Gunandjar, dan Chairuman Harahap serta Kabiro Hukum Partai Golkar Rudi Alfonso tanpa diumumkan kepada publik.

"Memang hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang pernah kita periksa juga sebelumnya. Kami sekarang sedang mendalami lebih lanjut peran dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus KTP elektronik. Jadi dibutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi ditingkat penyidikan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Febri pun tidak memungkiri kalau mereka melakukan pemeriksaan terkait e-KTP. Mereka masih melakukan pendalaman terhadap peran-peran dalam kasus e-KTP. Ia tidak memungkiri kalau KPK tengah melakukan penyidikan dalam kasus e-KTP.

"Jadi ada surat perintah penyidikan di akhir Oktober untuk kasus KTP elektronik ini. Itu sprindik baru dan ada nama tersangkanya," kata Febri.

Meskipun mengakui ada sprindik baru, Febri belum menjawab siapa nama tersangka dalam kasus e-KTP. Ia pun enggan menjawab bahwa sprindik tersebut ditujukan kepada Ketua DPR Setya Novanto.

Febri pun ogah berbicara mengenai bukti yang akan ditunjukkan untuk penetapan tersangka dalam sprindik tersebut. Ia tidak memungkiri kalau sprindik KPK memuat nama tersangka. Namun, mantan aktivis ICW ini mengaku masih ada konsolidasi di internal sebelum mengungkapkan nama tersangka kepada publik.

"Saya kira sama dengan kasus yang lain karena kita ada kebutuhan-kebutuhan misalnya dalam proses penyidikan sehingga kita harus koordinasi lebih lanjut antara kebutuhan di penyidikan dengan kebutuhan penjelasan kepada publik. Namun pasti akan kita jelaskan," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri