Menuju konten utama

KPK Periksa Chairuman Harahap sebagai Saksi Setya Novanto

Chairuman diduga ikut menerima aliran dana sebesar 584 ribu dolar AS dan Rp26 miliar sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

KPK Periksa Chairuman Harahap sebagai Saksi Setya Novanto
Mantan Ketua Komisi II DPR periode 2009-2012 Chairuman Harahap menunggu untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, sebagai saksi untuk tersangka kasus suap proyek e-KTP, Setya Novanto. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Anggota DPR 2009-2014 Chairuman Harahap, hari ini, Jumat (28/7/2017). Mantan Ketua Komisi II DPR RI itu diagendakan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) untuk tersangka suap proyek e-KTP Setya Novanto.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2017).

Febri mengatakan, pemeriksaan akan mengeksplorasi lebih lanjut tentang fakta-fakta dalam persidangan terpidana Irman dan Sugiharto. Sayang, ia enggan merinci tentang materi yang didalami dalam pemeriksaan Chairuman. KPK pun tidak memeriksa saksi lain selain memeriksa politikus Partai Golkar itu.

Chairuman sendiri memenuhi panggilan KPK. Dirinya datang ke KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan mengenakan pakaian putih, Chairuman langsung memasuki Gedung KPK sambil membawa tas hitam dan dokumen.

Seperti diketahui, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap tidak asing dalam kasus korupsi e-KTP. Ia diduga ikut menerima aliran dana sebesar 584 ribu dolar AS dan Rp26 miliar sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Namun, Chairuman membantah tudingan tersebut dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan pejabat pelaksana komitmen proyek e-KTP Sugiharto.

"Saya tidak menerima sebesar itu, Yang Mulia," kata Chairuman saat memberikan keterangan sebagai saksi kasus proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).

"Jadi berapa?" cecar Majelis hakim yang diketuai John Halasan.

Namun, politisi Partai Golkar ini tetap membantah menerima aliran dana e-KTP. Ia juga mengaku tidak mengetahui perihal adanya bagi-bagi uang ke anggota Komisi II.

"Agustus 2012 dikatakan saya menerima itu dari Miryam dari Kemendagri, Agustus 2012 itu saya tidak lagi di Komisi II Pak, saya pindah ke Komisi VI," ungkap Chairuman.

Selain itu, Chairuman diduga ikut berperan dalam pengaturan proyek e-KTP. Bahkan, politikus Golkar itu sempat menanyakan uang kepada terdakwa Irman.

"Pak Chairuman tanya, 'Pak Irman, ini kawan-kawan mau reses, bagaimana?'" Kata Irman kepada majelis hakim.

Selanjutnya, Irman mengatakan bahwa ia tidak mengurusi soal bagi-bagi uang. Irman kemudian meminta agar Chairuman menghubungi pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam kasus e-KTP, KPK sudah menetapkan 5 tersangka. Keempat orang itu adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, mantan pejabat pelaksana komitmen proyek e-KTP Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR RI Setya Novanto, dan politikus Partai Golkar Markus Nari.

Saat ini, KPK sudah memvonis dua tersangka, yakni Irman dan Sugiharto. Irman dan Sugiharto masing-masing divonis 7 tahun dan 5 tahun penjara. Keduanya juga didenda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Irman dan Sugiharto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga menyebabkan negara rugi Rp2,3 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari