tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan mesin non-tunai (EDC) di Telkom saat memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023, Jumat (25/7/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (28/7/2025).
Budi mengatakan keempat saksi yang diperiksa adalah sebagai General Manager Business Service dan Sinergi Group PT PINS Indonesia periode 2018-2020, Ernist Rindang Marojahan; Vice President General Support PT PINS Indonesia 2018-2020, Refiguspa; Manager Capex Procurement Process 5 PT Telkom dari Agustus 2017-Juli 2021, Wahyu Novian; serta Komisaris Utama PT Phase Delta Control (PDC), Edrus Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka sejak Januari 2025 lalu. Namun hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan identitas dari tersangka tersebut. Bahkan jumlah tersangkanya pun belum diketahui hingga saat ini.
KPK sendiri tengah gencar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengusut kasus ini. Pada Senin (21/7/2025), KPK memanggil saksi dari pihak PT Telkom. Dua orang tersebut yaitu, Officer 3 Capex Procurement Process 3 Telkom 2018-2021, Agil Saputro; dan Manager Capex Procurement Process 3 PT Telkom, Mardirin.
Namun, berdasarkan penelusuran, jabatan yang diduduki oleh keduanya bertugas untuk bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan investasi dan fokus pada efisiensi dan efektivitas.
Terbaru, pada hari ini (28/7/2025), KPK memanggil saksi yang diduga bersangkutan dengan kasus ini. Adapun ketiga saksi yang diperiksa adalah Sales Marketing PT Smartweb Indonesia Kreasi 2019-sekarang Veniawati; Accounting Manager PT Smartweb Indonesia Kreasi 2021-sekarang Riko Elisa; dan Manager Channel Digitalization Operation PT Pertamina Hari Prasetyo.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, Senin (28/7/2025).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































