Menuju konten utama

KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Suap Mojokerto

"Ketiganya diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah

KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Suap Mojokerto
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan tentang penetapan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka baru dalam kasus suap proyek menara telekomunikasi di Mojokerto pada hari Jumat (23/11/2018).

Ketiga orang tersebut adalah Nabiel Titawano (pihak swasta), Achmad Suhawi (Direktur PT Sumawijaya), dan Ahmad Subhan (pihak swasta). Ahmad Subhan sendiri merupakan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015.

"Ketiganya diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (23/11/2018).

Ketiganya ditetapkan jadi tersangka pada Rabu (7/11/2018) lalu.

Kasus ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Sebelumnya KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni, Mustofa Kemal Pasa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021; Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama infrastructure (Tower Bersama Group); dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

Febri menjelaskan, Nabiel Titawano bersama dengan Ockyanto telah memberi uang atau hadiah kepada Bupati Mustafa. Pemberian ini terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan 11 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Demikian pun dengan Achmad Suhawi, dan Ahmad Subhan. Keduanya diduga bersama dengan Onggo Wijaya telah memberi uang atau hadiah kepada Bupati Mustafa. Pemberian ini terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan 11 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Diduga total penerimaan oleh Mustafa Kemal mencapai Rp2,75 miliar. Sejumlah Rp2,2 miliar berasal dari PT Tower Bersama infrastructure; sementara Rp550 juta berasal dari PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo)

Uang ini merupakan bagian dari total fee yang mencapai Rp4,4 miliar.

Selain itu hari ini KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama infrastructure (Tower Bersama Group); dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MOJOKERTO atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yulaika Ramadhani

Artikel Terkait