Yohana mengatakan Kemen PPPA mengapresiasi putusan yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto atas pemberlakuan hukuman pidana tambahan berupa pidana kebiri kepada terdakwa
Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD) mendesak Pemkab Mojokerto menjamin hak semua warganya dan menyediakan tempat pemakaman memadai bagi masyarakat, termasuk non-muslim.
YLBHI menyatakan pemerintah daerah, hingga level desa, harus menyediakan tempat pemakaman umum (TPU) yang yang memperbolehkan warga dari semua agama dikebumikan di sana.