Menuju konten utama

Polda Jatim Beri Trauma Healing ke Korban Ledakan di Mojokerto

Kapolres Mojokerto siap terbuka dalam proses penyelidikan ledakan di rumah anggotanya.

Polda Jatim Beri Trauma Healing ke Korban Ledakan di Mojokerto
Konferensi Pers hasil olah TKP ledakan rumah milik Aipda Maryudi, anggota Polsek Dlangggu, Selasa, (14/1/2025). tirto.id/Humas Polres Mojokerto

tirto.id - Polda Jawa Timur berjanji memberikan trauma healing pada keluarga korban ledakan rumah Aipda Maryudi di Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Ini dilakukan agar mereka tidak trauma akibat insiden yang menewaskan dua orang warga.

Kabid Dokdes Polda Jatim, Kombes Muhammad Khusnan Marzuki, mengatakan bahwa pemulihan itu dilakukan dengan menyesuaikan kondisi di lapangan. Sehingga, warga sekitar juga bisa memperolehnya.

“Keluarga dan lingkungan akan kami beri trauma healing oleh tim psikolog Polda Jatim, juga ada ahli psikiatri,” kata Khusnan pada Selasa (14/1/2025).

Ia juga mengatakan bahwa dua korban yang tewas akibat insiden tersebut kini sedang diautopsi di RSUD Prof. Dr. Soekandar Mojosari, Mojokerto. Tim kedokteran forensik dan DVI, tambahnya, diterjunkan untuk menangani autopsi tersebut.

“Tim sudah di RSUD untuk melakukan autopsi,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, mengaku siap terbuka terkait penyelidikan kasus tersebut. Untuk perkembangannya, imbuh Ihram, akan dilimpahkan ke Polda Jatim.

“Kepolisian akan bertindak sesuai undang-undang yang berlaku tanpa ada yang ditutupi kepada rekan media. Untuk perkembangan penyelidikan terkait kasus ini kami limpahkan ke Ditreskimum Polda Jatim,” ungkap Ihram Dalam Konferensi Pers Polres Mojokerto pada Selasa (14/1/2025).

Sebagai informasi, rumah yang meledak pada Senin (13/1/2025) adalah milik Aipda Maryudi, anggota Polsek Dlanggu, Mojokerto. Kini, ia masih berstatus sebagai saksi setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.

Baca juga artikel terkait LEDAKAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Akbar Darojat Restu

tirto.id - Hukum
Kontributor: Muhammad Akbar Darojat Restu
Penulis: Muhammad Akbar Darojat Restu
Editor: Bayu Septianto