Menuju konten utama

Budi Djiwandono Jamin Tak Ada TNI Aktif Isi Jabatan BUMN

Budisatrio Djiwandono meminta tak perlu ada kekhawatiran soal kemungkinan adanya proyeksi tertentu yang melibatkan prajurit aktif di lingkungan BUMN.

Budi Djiwandono Jamin Tak Ada TNI Aktif Isi Jabatan BUMN
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Budisatrio Djiwandono kata Budi usai mengikuti Konferensi Pers di Main Hall BEI, Senayan, Jakarta pada Rabu (19/3/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Budisatrio Djiwandono, menjamin tak akan ada penempatan prajurit TNI aktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dia mengaku tak mengerti mengapa informasi soal hal itu dapat beredar luas di masyarakat.

“Saya rasa tidak, itu nanti kami bisa perlihatkan bahwa tidak ada penempatan prajurit aktif di BUMN-BUMN. Itu saya tidak mengerti itu beredar dari mana,” kata Budi usai mengikuti Konferensi Pers di Main Hall BEI, Jakarta pada Rabu (19/3/2025).

Budi meyakini pembahasan RUU TNI yang telah dilakukan di DPR dan pemerintah akan mengedepankan supremasi sipil dan semangat reformasi. Oleh karenanya, dia meminta tidak perlu ada kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya proyeksi tertentu yang melibatkan prajurit aktif di lingkungan BUMN.

“Jadi tidak perlu khawatir bahwa ada prajurit aktif yang masuk ke ruang lingkup BUMN tanpa mereka mengundurkan diri,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengatakan revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Kamis (20/3/2025). Dave memastikan pengesahan tetap dilakukan meskipun ramai ditolak masyarakat sipil.

"Demonstrasi itu adalah hak masyarakat Indonesia yang dilindungi secara konstitusi. It bagian dari demokrasi Indonesia. Jadi, selama mash mengikuti aturan, selama tidak anarkis, it hak masyarakat untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya masing-masing," kata Dave di Kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Dave mengeklaim persetujuan revisi UU TNI di tingkat I, menunjukkan tak ada lagi perdebatan. Dia beralasan revisi beleid tersebut mengatur TNI sebagai fungi pertahanan dan tidak masuk ranah sipil.

"Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada," tutur Dave.

Baca juga artikel terkait RUU TNI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Politik
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto