tirto.id - Satuan Tugas 53 Kejaksaan Agung menangkap seorang pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Penangkapan itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait pemerasan.
“Yang bersangkutan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).
Jaksa berinisial I itu merupakan salah satu kepala seksi di Kejari Mojokerto. Dia belum genap satu tahun menjabat di sana.
Satgas membekuk I di kantornya, Jalan R.A Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Ia diduga memeras sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto.
Terkait hal ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah menyinggung perihal pengawasan di internal Korps Adhyaksa sebagai sistem peringatan dini dalam melihat potensi pelanggaran. Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan 2021, Selasa (5/10/2021).
Ia menggarisbawahi tiga unsur yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan, yakni menjaga sebagai unsur pencegahan, membina sebagai unsur perbaikan, dan menghukum sebagai unsur penjeraan.
"Hukum bagi mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi pegawai yang lain," kata Burhanuddin.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan